Warung-Warung Ini Hanya Jual Produk Le Minerale, Ada Praktek Persaingan Tidak Sehat?

Oleh : Herry Barus | Rabu, 12 Juli 2023 - 14:11 WIB

Warung-Warung Ini Hanya Jual Produk Le Minerale, Ada Praktek Persaingan Tidak Sehat?
Warung-Warung Ini Hanya Jual Produk Le Minerale, Ada Praktek Persaingan Tidak Sehat?

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Beberapa warung makanan di Bogor dan Jakarta terpantau hanya menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Le Minerale. Menurut para pedagangnya, ada larangan dari pihak Mayora melalui pengelola kepada mereka untuk menjual produk  AMDK merek lain kecuali Le Minerale.

 Seperti pengakuan para pedagang makanan di Foodcourt Sempur Bogor. Semua warung-warung makanan yang ada di dalam foodcourt ini hanya menjual produk air minum kemasan Le Minerale. Salah seorang pemilik salah satu warung di tempat ini mengakui mereka tidak diijinkan untuk menjual produk air minum merek lain kecuali Le Minerale. “Kami memang hanya diwajibkan untuk menjual produk air minum Le Minerale. Itu sudah syarat agar kami bisa berjualan di sini.  Apalagi air minum AQUA, itu tidak boleh kami jual,” aku pria berinisial “Y”, salah satu pemilik warung di sentra kuliner yang terletak dekat Taman Sempur ini.

 Dia menyebutkan untuk bisa berjualan di Foodcourt Sempur ini, para pemilik warung harus menandatangani kontrak dengan koperasi yang mengelola foodcourt. “Ya salah satu isi kontraknya kami tidak boleh menjual produk AQUA. Karena foodcourt ini kan disponsori oleh Mayora. Apalagi ada petugas dari Mayora yang setiap minggu datang kesini untuk melakukan pengawasan ke warung-warung kami,” tuturnya.

 Tidak hanya itu, untuk produk-produk yang akan dijual di warung, menurut “Y”, itu juga harus membelinya dari koperasi yang semua barang-barangnya dipasok dari Mayora. “Sebenarnya banyak juga para pengunjung yang maunya itu AQUA. Karena tidak mau mengecewakan pembeli, kami terpaksa harus mencarikannya ke luar,” katanya. 

 Cerita yang sama disampaikan pedagang lainnya berinisial “T”. Dia juga mengatakan ada larangan untuk warung-warung di Foodcourt Sempur ini untuk menjual air minum merek lain selain Le Minerale. “Apalagi untuk AQUA, kami dengan tegas dilarang untuk menjualnya. Kami hanya diijinkan untuk menjual air minum Le Minerale saja,” ucapnya.

 Kondisi yang sama juga terlihat di Foodcourt  Bogor Creative Center (BCC). Para pengunjung di sini juga tidak memiliki pilihan lain jika mau membeli air minum dalam kemasan. Air minum merek Le Minerale terlihat berkuasa di gerai makanan yang terletak tepat di samping Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor ini. Penjual AMDK di sini terlihat khusus hanya di satu warung saja yang semuanya merek Le Minerale. “Tempat ini kan disponsori Le Minerale. Makanya yang bisa dijual di sini ya air minum mereka. Itu sudah ada kontraknya,” tutur wanita pemilik salah satu warung makanan sekaligus air minum Le Minerale berinisial “G”. Dia juga mengakui adanya pengawasan yang dilakukan petugas dari Le Minerale sekali seminggu di foodcourt ini.     

 Foodcourt lainnya yang juga terlihat hanya menjual produk air minum Le Minerale adalah Tenda Kuliner Bogor yang dikelola langsung oleh pemilik tanahnya. Para pedagang di sini mengakui tidak diijinkan oleh pengelola area kuliner untuk menjual produk air mineral lain kecuali merek Le Minerale. “Kita tidak boleh jual produk di luar Mayora. Jadi, air minumnya hanya Le Minerale. Sebenarnya kita juga ingin menjual AQUA dan produk-produk di luar Mayora. Tapi kita kan gak dibolehin sama pengelola yang punya tanah karena sudah ada kerjasama dengan Mayora dan itu sudah ada dalam kontrak,” ungkap seorang ibu pemilik salah satu warung berinisial “H”.

 Bahkan, pedagang yang berada di luar foodcourt tapi masih berada di area pemilik tanah juga mendapat perlakuan serupa. Menurut pria pemilik warung berinisial “A”, pemilik tanah tidak mengijinkannya untuk menjual air minum merek lain selain Le Minerale. “Itu sudah ada dalam kontraknya,” ujarnya. 

 Pelarangan untuk menjual produk air minum di luar merek Le Minerale ini ternyata tidak hanya terjadi di beberapa foodcourt di Bogor. Di Jakarta, tepatnya di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), warung-warung yang berada di dalam foodcourt maupun warung-warung yang ada di sepanjang jalanan yang ada di GBK, semua diwajibkan harus menjual hanya produk air minum saja yaitu Le Minerale.

 Wanita berinisial “S”, salah satu pedagang makanan di GBK Eko Foodcourt ini menyampaikan semua warung di sini harus menjual produk air minum merek Le Mineral dan dilarang menjual merek lain apalagi merek AQUA.  “Kami tidak boleh jual produk air minum lain selain Le Minerale. Apalagi produk AQUA. Kalau ketahuan, kami akan ditegur dan bahkan bisa diputus kontraknya oleh Pengurus Koperasi GBK,” tukasnya.

 Dia mengatakan GBK Eko Foodcourt ini dikelola oleh Koperasi GBK yang disponsori Mayora. “Jadi larangan untuk menjual AQUA itu datang dari Pengurus Koperasi GBK yang ada kerjasama dengan Mayora yang memproduksi Le Minerale. Kami juga diawasi setiap minggu,” ungkapnya.

 Tapi, katanya, terkadang ada juga para pedagang yang menyediakan air minum AQUA dengan sembunyi-sembunyi karena ada saja pengunjung yang maunya harus merek AQUA. “Jadi, terpaksa harus ngumpet-ngumpet agar tidak ketahuan. Karena para pengunjung kan ada juga yang tidak mau Le Minerale tapi harus merek AQUA,” katanya.

 Pernyataan yang sama juga disampaikan para pedagang yang berjualan di sepanjang jalanan di GBK. “Kita berjualan di sini ada kontrak dengan koperasi GBK. Syaratnya kami harus menjual produk-produk dari Mayora seperti kopi dan air Le Minerale. Jadi, itu wajib,” ucap pedagang berinisial “C”.

 Dia mengatakan para pedagang akan diberikan teguran dan kontraknya bisa diputus jika ketahuan menjual produk air minum di luar Le Minerale seperti AQUA. “Kalau kita jual produk di luar Mayora kita akan ditegur dan bisa diputus kontraknya oleh koperasinya. Di sepanjang jalan di GBK ini kami ada 16 gerobak. Jadi, kalau kami jual produk lain di luar Mayora itu tidak bisa. Padahal pembeli terkadang sering mencari produk-produk lainnya juga seperti AQUA,” ujarnya.

 Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan pengamat kebijakan publik mengatakan Presiden bisa melindungi iklim usaha industri AMDK dari persaingan tidak sehat yang terjadi hingga saat ini. “Perlu ada upaya-upaya tegas dari pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang melakukan persaingan yang tidak sehat di industri AMDK. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap mereka,” uja Peneliti Center of Industry,Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus.

Tapi, karena tidak adanya ketegasan dari pemerintah untuk menindak kasus ini, perlakuan serupa tetap dilakukan hingga saat ini. “Ini yang menyebabkan kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini terus terjadi. Perlakuan itu terjadi karena ada ruang atau kesempatan untuk mereka bermain tidak sehat,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, Presiden harus mengeluarkan Perpres untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha khususnya dalam persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di industri AMDK. “Apalagi ini sudah berdampak kepada industri UMKM juga,” tukasnya.

Hal lain yang bisa dilakukan adalah Presiden harus memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bisa menindak lebih tegas pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini. Karena, menurutnya, UU Persaingan Usaha sendiri tidak memberikan Amanah yang besar terhadap KPPU terkait hal itu. “Karena itu, mengingat banyaknya fakta di lapangan seperti ini, termasuk yang terjadi di industri AMDK, seharusnya keluar Perpres yang memberikan kewenangan penuh kepada KPPU untuk memecahkan persoalan itu,” katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 27 Desember 2024 - 07:39 WIB

PGE Optimalkan Operasional PLTP Jaga Ketersediaan Pasokan Energi Bagi Masyarakat dan Industri Selama Periode Nataru

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) berkomitmen memastikan ketersediaan pasokan energi dan kelancaran operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) selama periode…

Ilustrasi Susu (Ist)

Kamis, 26 Desember 2024 - 22:11 WIB

CISDI Kritik Pemberian Susu UHT dalam Program Makan Bergizi Gratis

CEO dan founder CISDI, Diah Satyani Saminarsih, menyebut bahwa susu UHT mengandung kadar gula yang sangat tinggi sehingga tidak direkomendasikan untuk anak-anak.

Dr. dr. Anggraini Alam, Sp.A(K) - Dokter Spesialis Anak Konsultan Infeksi dan Penyakit Tropis Anak.

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:51 WIB

Tips Mencegah Penyakit Menular Selama Liburan: Rekomendasi dari Ahli Kesehatan

Berikut adalah lima tips dari Dr. dr. Anggraini Alam, Sp.A(K), Dokter Spesialis Anak Konsultan Infeksi dan Penyakit Tropis Anak, untuk melindungi anak-anak dari risiko penyakit menular selama…

Nadia Bulan Sofya kesurupan di film Pulung Gantung Pati Ngendat

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:43 WIB

'Pulung Gantung Pati Ngendat', Film Horor Sarat Pesan Moral

Mengambil inspirasi dari urban legend yang masih dipercayai di Gunungkidul, film yang diproduksi Makara Production ini mengajak penonton mengeksplorasi mitos Pulung Gantung.

PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA)

Kamis, 26 Desember 2024 - 17:34 WIB

ESSA Siapkan Pembangunan Fasilitas Manufaktur Sustainable Aviation Fuel (SAF)

Emiten yang bergerak di bidang Energi dan Kimia melalui kilang LPG dan pabrik Amoniak, PT ESSA Industries Indonesia Tbk (ESSA) mengumumkan langkahnya dalam merambah bisnis produksi Sustainable…