Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok, Upaya Melemahkan Industri Tembakau

Oleh : Wiyanto | Jumat, 07 Juli 2023 - 17:39 WIB

Industri Hasil Tembakau (IHT)
Industri Hasil Tembakau (IHT)

INDUSTRY.co.id-Jakarta – Munculnya wacana pelarangan total iklan rokok dinilai sama dengan upaya melumpuhkan industri tembakau. Padahal, saat ini, pelaku industri tembakau merasa telah menjalankan usaha di bawah regulasi yang ketat, melebihi regulasi-regulasi industri legal lainnya yang juga berkontribusi bagi perekonomian negara.

“Tidak ada alasan untuk melarang total iklan rokok karena produk dan konsumen rokok adalah legal. Masing-masing mempunyai hak sebagai produsen dan sebagai konsumen,” ungkap Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi.

Artinya, kata Benny, melarang sepenuhnya iklan rokok akan memunculkan pelanggaran hak asasi. Padahal, industri tembakau telah menjalankan berbagai aturan ketat yang diberlakukan terhadap industri ini. ”Saat ini, aturan yang berlaku untuk mengatur industri tembakau sudah cukup ketat untuk membatasi iklan rokok. Yang diperlukan saat ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.” terusnya.

Belum lagi, ketatnya regulasi terhadap rokok ini bukan hanya dari sisi non-cukai, seperti pembatasan iklan rokok saja, tetapi juga dari sisi aturan cukai. Sehingga, kata Benny, industri tembakau sudah dijepit oleh dua sisi regulasi yang sangat kuat.

”Akibatnya produksi industri tembakau secara keseluruhan mengalami penurunan yang drastis dari 355,8 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 330,7 miliar batang pada tahun 2022 atau rata-rata turun 2,42% per tahun selama kurun waktu tersebut. Bahkan industri yang bernaung di bawah GAPRINDO mengalami penurunan produksi yang lebih drastis lagi,” terangnya.

Sebelumnya, dalam audiensi dengan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, pihak GAPRINDO dan GAPPRI meminta adanya kebijakan transparan dan partisipatif supaya industri yang telah menyerap jutaan tenaga kerja serta berkontribusi signifikan terhadap keuangan negara ini tidak semakin terjepit.

“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap pasal tembakau yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini,” ucap Benny.

Terlebih, pasal tembakau di RUU Kesehatan juga diyakini akan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kementerian Kesehatan dalam mengatur industri tembakau, termasuk standarisasi kemasan produk tembakau serta aspek promosi dan periklanan. Hal ini, tegas Benny, dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi regulasi sehingga dikhawatirkan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan melalui metode omnibus.

“Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik. Kami harap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok industri tembakau,” pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Funwalk yang diselenggarakan dalam rangka sosialisasi SuperApp baru BSI bernama BYOND by BSI ini dibuka oleh Direktur Utama BSI Hery Gunardi (kiri) dan Komisaris Utama BSI Muliaman D. Hadad (kanan)

Minggu, 17 November 2024 - 16:31 WIB

Banyak Fitur & Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respon Positif Pasar

Kehadiran Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yaitu BYOND by BSI mendapat respons positif dari masyarakat. Hal ini tercermin dari peningkatan signifikan jumlah unduhan,…

Dr. H. Rahmat Hidayat, SE., MT, selaku Sekretaris Jenderal DMI

Minggu, 17 November 2024 - 14:29 WIB

AQUA dan DMI Berikan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi

AQUA bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), mengadakan Program Umrah Khadimatul Masjid (Marbot) sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pemberdayaan umat, terutama para khadimatul…

Mentan Amran Sulaiman saat tinjau Peternakan Sapi

Minggu, 17 November 2024 - 12:44 WIB

Mentan Amran Respons Cepat Keluhan Peternak Lampung soal Harga Daging Sapi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan peternakan di Indonesia. Saat kunjungan kerja di Lampung Tengah pada Sabtu (16/11/2024), Mentan…

Felix Goenadhi, S. Psi., M. Par.

Minggu, 17 November 2024 - 10:51 WIB

Inisiatif Pariwisata Berkelanjutan di Muara Gembong

Pariwisata berkelanjutan adalah konsep yang menarik bagi Gen Z (Nguyen et al., 2024). Untuk mewujudkan konsep ini, harus ada dukungan tak hanya dari komunitas lokal ataupun pemerintah daerah…

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula. Foto Antara, Sumber: kompas.com

Minggu, 17 November 2024 - 10:21 WIB

Coba Simak! Pakar Sebut Tom Lembong Justru Untungkan Negara dengan Nilai Tambah Hilirisasi

Jakarta-Analis Ekonomi-Politik dari Lembaga Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan menyatakan bahwa kebijakan Thomas Lembong semasa ia menjabat Menteri Perdagangan yang melakukan…