Penggugat Hanwha Dipanggil Ke AAJI. Ternyata Ini Permasalahannya
Oleh : Nina Karlita | Senin, 12 Juni 2023 - 22:43 WIB

Frendy Kosasih (batik biru), agen asuransi Hanwha dipanggil ke AAJI untuk dimintai keterangan.
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Permasalahan perusahaan asuransi Hanwha Life Insurance Indonesia dengan agennya masih berlanjut. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan nomor perkara gugatan sang agen, giliran AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia).
Tadi siang (12/6/2023), Frendy Kosasih menyambangi kantor AAJI Jakarta. Di sinilah Frendy Kosasih dimintai penjelasan permasalahannya dengan Hanwha yang merupakan produk asuransi dari Korea Selatan.
"Hari ini klien saya dipanggil oleh pihak AAJI untuk diminta keterangannya, apa sih yang terjadi, gimana kronologisnya," kata Andreas dari Eternity Global Law Firm, kuasa hukum Frendy Kosasih.
Respon AAJI itu diapresiasi Andreas.
"Saya bersyukur ya ada pihak-pihak dari Asosiasi yang mau mendengarkan. Kami dengar OJK juga sudah masuk dan segala macem," kata Andreas.
Frendy Kosasih diterima oleh Sekretariat AAJI Hanifah Sonella. Menurut Andreas ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan AAJI, termasuk premi-premi nasabah yang disebutnya dikembalikan 'paksa'. Ia menerangkan nasabah dihubungi oleh pihak yang diduga Hanwha Life lalu dikembalikan preminya.
"Ada beberapa pertanyaan AAJI, ada premi-premi yang dikembalikan, dalam tanda kutip dipaksa. Nasabahnya itu dihubungi dipaksa untuk dikembalikan (preminya). Kami punya bukti bahwa nasabah itu tidak mau dikembalikan. Dari pihak AAJI ini mengatakan ini adalah kasus pertama dan agak janggal. Jadi ada keanehan lah, masa nasabah dikembalikan, dipaksa," beber Frendy Kosasih.
Usai memanggil Frendy Kosasih, AAJI kabarnya akan memanggil Hanwha. Baru setelah itu mediasi dilakukan untuk mencari solusi yang bisa menengahi permasalahan antara Hanwha dengan agen asuransinya itu.
Beberapa bulan belakangan, Andreas getol menyambangi beberapa lembaga untuk membantu permassalahan kliennya. mulai dari PN Jakarta Selatan, AAJI, OJK, BI, Dewan Asuransi Indonesia, hingga Kedubes Korea Selatan. Tujuannya untuk menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap kiprah asuransi di Indonesia.
"Apalagi inikan lembaga keuangan asing. Jangan sampai usaha yang dibangun pemerintah dan asosiasi lembaga keuangan di Indonesia dinodai oleh oknum asuransi asing," kata Andreas.
"Bagaimana masyarakat percaya untuk menjadi nasabah. Sedangkan agennya saja dikerjain seperti ini," kata Andreas.
Frendy Kosasoh menuntut PT Hanwha Life Insurance untuk membayarkan uang sebesar Rp 5.520.632.800 yang merupakan hak dari Frendy Kosasih dari bonus hasil kinerjanya memasarkan produk Hanwha.
Sebelumnya, pada 4 April 2022 sampai 30 Oktober 2022 Hanwha Life mengeluarkan program marketing lewat memo internal yang ditandatangani Rizki Romadona & Steven Namkoong. Program ini memungkinkan para agennya memperoleh kompensasi besar apabila berhasil mencapai target premi dasar Rp 5 miliar.
"Menuntut wanprestasinya aja. Kami merasa dirugikan, prestasi berdasarkan memo tersebut, di luar dari kerugian imateril. Itu imaterilnya tidak dihitung loh. Kerugiannya sendiri secara materilnya aja sudah Rp 5,5 miliar," kata Andreas.
Gugatan wanprestasi dilayangkan karena PT Hanwha Life Insurance Indonesia dinilai tak memiliki itikad baik. Padahal menurut Andreas, pihaknya sudah melayangkan somasi pertama pada asuransi asal Korea Selatan itu pada 3 Mei 2023.
Sementara itu Deni Kosasih, kakak kandung Frendy Kosasih, mengungkap kekecewaannya. Pasalnya, permasalahan adiknya itu sampai membuat ia dan keluarganya trauman.
"Kami dan keluarga sudah 20 tahun bergelut di asuransi, papa kami di Prudential dan menikmati hasil dari asuransi. Tapi baru kali ini ada kejadian seperti ini, membuat kami berhenti, kecewa," sesal Deni Kosasih.
Baca Juga
Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
Industri Hari Ini

Selasa, 08 April 2025 - 17:02 WIB
Kisah Suryani, Kartini Modern Pejuang Ekonomi Keluarga yang Berhasil Naik Kelas Lewat Pendanaan KUR BRI
Upaya Kartini di masa lalu dalam memperjuangkan emansipasi wanita rasanya tidak pupus ditelan zaman. Buktinya, hingga saat ini banyak perempuan-perempuan yang tak mau berdiam diri. Demi mengangkat…

Selasa, 08 April 2025 - 15:49 WIB
Layanan Transaksi Antarbank di ATM Bank DKI Telah Kembali Aktif, Ini Penjelasannya
Nasabah kini dapat kembali melakukan berbagai transaksi seperti tarik tunai, cek saldo, transfer lintas bank (off us), hingga pembayaran tagihan di ATM Bank DKI.

Selasa, 08 April 2025 - 13:55 WIB
Pengusaha Mamin Prihatin Kebijakan Tarif Impor Trump Minta Pemerintah Segera Lakukan Ini!
Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas langkah pemerintah Amerika dalam menerapkan tarif impor resiprokal sebesar 32 persen untuk komoditas…

Selasa, 08 April 2025 - 12:49 WIB
Transaksi Antarbank Melalui ATM Bank DKI Kini Kembali Aktif
Jakarta – Layanan transaksi antarbank melalui ATM Bank DKI kini telah kembali beroperasi secara penuh. Nasabah kini dapat kembali melakukan berbagai transaksi seperti tarik tunai, cek saldo,…

Selasa, 08 April 2025 - 10:03 WIB
BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Kembali ke Perantauan Melalui Program "Balik Kerja Bareng 2025
Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyelenggarakan program "Balik Kerja Bareng BPKH 2025" pada hari Minggu, 6 April 2025. Kegiatan dilakukan serentak di lima kota besar…
Komentar Berita