Helmut Tak Kunjung Dirawat, Halius Hosen: Jaksa Wajib Ingatkan Aturan Hukum ke Polisi

Oleh : Hariyanto | Kamis, 06 April 2023 - 09:36 WIB

Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan
Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai jika terdapat tersangka yang sakit, bahkan parah, maka pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk memeriksakan kesehatannya. 

Termasuk terhadap mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Tersangka yang sakit, apalagi sakit parah harus dan wajib untuk diperiksa kesehatannya. Jika dokter menyatakan tidak sehat harus dirawat," kata Halius kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Halius mengatakan bahwa pada prinsipnya tidak dibenarkan seseorang yang tidak sehat atau dalam kondisi kesehatan yang menurun, untuk diperiksa, baik saksi maupun tersangka.

Kondisi tersebut menjadi tanggungjawab kepolisian sepenuhnya, ketika penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan. Namun, kata dia, bila penyidik telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kejaksaan, maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi penyidikan harus memberi tahu jika terdapat hal yang tak sesuai ketentuan.

"Maka jaksa yang ditunjuk untuk mendampingi, wajib memberi tahu ke penyidik kepolisian bila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Karena menurutnya, peran jaksa secara konkrit memandu penyidik dalam menyempurnakan berkas perkara adalah ketika sudah dilakukan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) untuk diteliti.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan jika ada tahanan yang sakit, maka pihak kepolisian sejatinya menurunkan Dokter Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, jika seorang tersangka yang sedang ditahan tersebut membutuhkan pemeriksaan lanjutan, maka ketentuannya harus memenuhi sebagaimana dalam Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

"Untuk tahanan kepolisian yang sakit ketentuannya ada ada Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya jika ada yang sakit, akan diperiksa oleh dokter kepolisian dulu," kata Poengky.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menyurati mendesak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan hak kesehatan kepada tersangka Helmut Hermawan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihak Komnas HAM menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.

Dalam suratnya, Komnas HAM menyebut jika Helmut saat ini dalam kondisi sakit dan menyampaikan permohonan agar dapat menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI).

Helmut melalui kuasa hukumnya pun meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Sementara itu Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mendesak agar pihak Helmut Hermawan segera melaporkan oknum polisi yang diduga telah melakukan abuse of power ke Divisi Propam, Irwasum hingga Kompolnas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menteri Lingkungan Hidup apresiasi penerapan aplikasi JakOne Abank oleh Bank DKI di Bank Sampah Induk (BSI) Kumala, Jakarta Utara.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:06 WIB

Dorong Pengelolaan Sampah Modern, Menteri Lingkungan Apresiasi Kolaborasi Bank DKI dengan JakOne Abank

Menteri Lingkungan Hidup apresiasi penerapan aplikasi JakOne Abank oleh Bank DKI di Bank Sampah Induk (BSI) Kumala, Jakarta Utara.

Menkop Budi Arie Setiadi

Senin, 23 Desember 2024 - 13:00 WIB

Menkop Budi Arie Ajak DWP Kemenkop Tebarkan Kepedulian terhadap Masyarakat Sekitar

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengajak seluruh insan di Kementerian Koperasi, khususnya Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Koperasi untuk terus meningkatkan kepedulian sosial…

PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19.

Senin, 23 Desember 2024 - 12:45 WIB

PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19: Merayakan Keunggulan Properti di Asia Pasifik

PropertyGuru Asia Property Awards 2024 menghadirkan lebih dari 130 pengembang terkemuka dan praktisi desain dari berbagai penjuru Asia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Senin, 23 Desember 2024 - 12:32 WIB

Menperin Agus Soal Apple: Bagaimana Bisa Pre-order, Diundang Rapat Saja Tak Ada Kabar...

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita secara tegas membantah rumor yang menyebut iPhone 16 telah bisa dibeli secara pre-order pada hari Jumat (20/12/2024).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi

Senin, 23 Desember 2024 - 11:50 WIB

Kemenperin: Industri Mamin Perlu Terapkan Standar Mutu Produk Lewat Penerapan ISO 9001:2015 dan SNI Wajib

Penerapan ISO 9001:2015 yang menjadi standar internasional untuk sistem manajemen mutu, diyakini akan membuat perusahaan dapat meningkatkan efisiensi proses, konsistensi produk, dan kepuasan…