Pengusaha Geram Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Impor Sepatu Bekas

Oleh : Ridwan | Kamis, 16 Maret 2023 - 14:50 WIB

Ilustrasi impor sepatu bekas
Ilustrasi impor sepatu bekas

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para pelaku industri sepatu dalam negeri berharap pemerintah bertindak tegas memberantas pelaku impor sepatu bekas yang masuk secara ilegal ke pasar Indonesia.

"Untuk itu rasanya saat ini yang paling tepat dilakukan adalah penegakan hukum yang sudah ada, daripada membuat aturan-aturan baru tapi tetap saja tidak efektif," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri saat dihubungi INDUSTRY.co.id di Jakarta (16/3).

Dirinya menegaskan, untuk peningkatan penegakan hukum setidaknya pemerintah dapat mempublikasikan terkait data pelabuhan "tikus" yang berpotensi masuknya barang-barang ilegal.

"Selain itu, perlu juga dibuat data importir nakal," terangnya.

Kemudian yang lebih penting lagi, lanjut Firman, pemerintah juga harus mulai mendata pusat-pusat perbelanjaan "surganya" barang bekas dan KW. 

"Ini juga penting, setelah barang itu masuk, pemerintah harus mendata pusat perbelanjaan barang bekas dan KW. Ini penting," tegas Firman.

Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Dody Widodo mengatakan, permasalahan produk sepatu impor yang membanjiri produk dalam negeri bukanlah produk yang masuk melalui jalur impor legal, melainkan melalui jalur ilegal dengan cara menyelundup ke pelabuhan-pelabuhan tikus.

Dengan demikian, lanjutnya, memasukan sepatu bekas ke dalam aturan terkait barang yang dilarang impor dan ekspor atau larangan terbatas (lartas) bukan solusi yang menyelesaikan permasalahan maraknya penjualan alas kaki impor ini, secara menyeluruh.

“Tapi permasalahannya lartas yang sepatu itu, itu kan sepatu non resmi semua, barang barang lewat selundupan semua,” tambah Dody.

Aturan mengenai larangan impor barang bekas diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Peluncuran Range Hood AMG9058-Y dan Built-in Cooking Range HZK60-X20

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:01 WIB

FOTILE Luncurkan Dua Produk Unggulan, Range Hood AMG9058-Y dan Built-in Cooking Range HZK60-X20

Penyedia solusi rumah tangga berkualitas, FOTILE memperkenalkan LUNA Series, inovasi yang mengubah cara untuk memasak di dapur. FOTILE meluncurkan dua produk unggulan yang mencakup seri ini…

Agen BRILink di Pedesaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:52 WIB

Dorong Ekonomi Kerakyatan Yang Inklusif, Ini 10 Bukti Nyata Kontribusi BRI Untuk Negeri

Sepanjang tahun 2024 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) berhasil mencatatkan sejumlah pencapaian strategis yang semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pilar utama ekonomi…

Ilustrasi penjualan mobil (Foto: Liputan6)

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:30 WIB

Gawat! Tak Disuntik Insentif Tambahan, Penjualan Mobil di Tanah Air Bakal Kolaps

Industri otomotif membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan di tahun 2025. Hal ini dibutuhkan seiring besarnya tantangan yang dihadapi seperti, kenaikan PPN 12%, penerapan…

ID FOOD Gencar Lakukan Pengamanan Aset Bangunan dan Lahan untuk Mendukung Swasembada Pangan

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:42 WIB

ID FOOD Gencar Lakukan Pengamanan Aset Bangunan dan Lahan untuk Mendukung Swasembada Pangan

Jakarta – Sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan yang menjadi program prioritas pemerintah, Holding BUMN Pangan ID FOOD semakin gencar melakukan optimalisasi dan pengamanan aset-aset strategis…

Kelompok Puyuh Andalas mampu menghasilkan panen mencapai 4.000 butir telur per hari dan melalui proses sortir terlebih dahulu sebelum dipasarkan ke pasar tradisional hingga swalayan di Kabupaten Aceh Besar.

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:31 WIB

Kembangkan Bisnis Burung Puyuh di Aceh, SIG Bantu Kelompok Peternak Puyuh Andalas Memproduksi 4.000 Telur/Hari

Jakarta– PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus membuktikan komitmennya untuk membantu pengusaha lokal maju dan berkembang, seperti kelompok usaha peternakan Puyuh Andalas yang berhasil…