Pakar Hukum Pidana: Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan Harus Diuji Dengan Penegakan Hukum

Oleh : Hariyanto | Senin, 06 Maret 2023 - 11:14 WIB

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad berpendapat bahwa dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan dalam sengketa kepemilikan tambang PT CLM harus diuji dengan penegakan hukum. Yakni dengan cara merekonstruksi fakta dan bukti dikaitkan dengan unsur tindak pidananya.

"Jadi kita bicara tentang fakta, tentang alat bukti bicara tentang unsur yang tidak boleh subyektif harus dikonfrontir dengan unsur tindak pidana. Semuanya harus bersifat materiil dalam konteks pidana adalah kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, tidak boleh bersifat halusinasi apalagi kemudian ilusi," ujar Suparji di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Menyoal tentang tidak sahnya sebuah penetapan tersangka, Suparji mengatakan maka hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh. "Hukum tidak boleh terdistorsi oleh siapapun, hukum itu tegak berdiri. Bahkan langit runtuh pun, dunia binasa pun, hukum tidak boleh berhenti, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum harus ditegakkan tidak boleh ada pengecualian," katanya.

Ia pun tidak menyetujui adanya kriminalisasi yang diduga dilakukan oknum penyidik kepolisian. "Kriminalisasi tidak boleh terjadi pada siapapun, kriminalisasi tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Untuk menguji dugaan kriminalisasi tadi itu juga kembali kepada mekanisme hukum, kembali pada prosedur yang ada. Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya," ujarnya.

Sementara M. Fatahillah Akbar, SH,LL.M, Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta menambahkan bahwa kemunculan dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan menjadi bukti masih adanya tumpang tindih antara sanksi pidana dan administrasi yang dikenal dengan Una Via Principle yang merupakan pengembangan dari dari ne bis in idem. 

"Di mana seharusnya tidak ada sanksi administrasi atau pidana dilakukan secara bersama-sama, harus ada batasannya, apakah ini dikenakan sanksi pidana atau administratif," ujarnya.

Akbar pun menanyakan apakah sudah ada sanksi dari pemerintah mengenai pelaporan tersebut. Sebab, menurutnya dalam kontek UU Pertambangan masuknya Administrative Penal Law jadi diselesaikan dengan cara Primum Remedium.

Tentang batasan mengenai sanksi administratif, Akbar mengungkapkan sebenarnya pasal 151 UU Pertambangan sudah mengatakan kalau ada pelaporan yang tidak benar dalam pasal 110 UU Pertambangan dapat dikenakan sanksi administrasi.  

"Hal ini diperkuat dengan PP 96 tahun 2001 mengatur pengenaan sanksi administrasi juga. Lebih lanjut diperkuat dalam peraturan Kapolri tentang penyidikan pidana, bahwa untuk naik sidik penyelidikan itu harus gelar perkara dulu setelah itu mereka melakukan penyidikan mereka mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka juga harus ada gelar kembali memang. Perkap ini sejalan dengan keputusan MK tadi dengan peraturan Mahkamah Agung tentang penetapan tersangka harus ada prosedur sehingga perlu dilihat apakah penetapan tersangka itu tersebut sudah sesuai prosedur apa tidak itu merupakan kewenangan hak tersangka," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Nevacloud (ist)

Senin, 23 Desember 2024 - 16:51 WIB

VPS vs Shared Hosting: Mana yang Lebih Cocok untuk Website Anda?

Saat memulai sebuah website, memilih jenis hosting yang tepat sangat penting untuk memastikan kinerja dan keberlanjutan website Anda. Dua pilihan hosting yang paling umum adalah VPS (Virtual…

Jarak jauh bukan masalah, buat konten yang menampilkan detail yang diincar dengan memanfaatkan kemampuan Zoom di kamera Galaxy S24 FE.

Senin, 23 Desember 2024 - 16:47 WIB

Tips Ciptakan Foto Liburan yang Memukau dengan Samsung Galaxy S24 FE

Samsung Galaxy S24 FE hadir dengan fitur kamera canggih yang mampu menghasilkan foto dan video berkualitas tinggi di berbagai kondisi.

Gerbang Tol Bengkulu

Senin, 23 Desember 2024 - 16:34 WIB

Segera Berlaku Penyesuaian Tarif Tol Bengkulu – Taba Penanjung, Berikut Besarannya

PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif baru pada Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan…

Direktur Operasi SIG, Reni Wulandari (tengah) bersama Chief Editor SWA Media Group, Kemal E. Gani (kiri) pada ajang Indonesia Best Companies in Managing Domestic Component Level di Shangri-La Hotel, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024). SIG berhasil meraih penghargaan The Indonesia Best Companies in Local Content dengan predikat Very Good.

Senin, 23 Desember 2024 - 16:27 WIB

Konsisten Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, SIG Raih Penghargaan The Indonesia Best Companies in Local Content

Jakarta– Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada operasional bisnis Perusahaan dianugerahi penghargaan The Indonesia Best Companies…

Menteri Lingkungan Hidup apresiasi penerapan aplikasi JakOne Abank oleh Bank DKI di Bank Sampah Induk (BSI) Kumala, Jakarta Utara.

Senin, 23 Desember 2024 - 13:06 WIB

Dorong Pengelolaan Sampah Modern, Menteri Lingkungan Apresiasi Kolaborasi Bank DKI dengan JakOne Abank

Menteri Lingkungan Hidup apresiasi penerapan aplikasi JakOne Abank oleh Bank DKI di Bank Sampah Induk (BSI) Kumala, Jakarta Utara.