Kemenperin Permudah Industri Kecil Ikut Pengadaan Barang Pemerintah
Oleh : Ridwan | Rabu, 21 Desember 2022 - 19:22 WIB
Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mendorong masuknya industri kecil dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui fasilitasi pembuatan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri industri kecil (TKDN IK).
Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM masuk ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami menyadari bahwa industri kecil adalah ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi. Maka khusus untuk industri kecil, kami tidak akan memungut biaya apapun dalam proses sertifikasi besaran komponen dalam negerinya," kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi saat membuka Sosialisasi dan Bimtek Pendaftaran TKDN Industri Kecil di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (20/12).
Andi mengemukakan, industri kecil dan menengah (IKM) merupakan sektor mayoritas dari kegiatan usaha industri di Indonesia. Saat ini, terdapat 4,4 juta pelaku IKM atau 99,7% dari keseluruhan unit usaha industri di tanah air, dengan kontribusinya sebesar 21,47% terhadap output industri nasional.
Industri kecil ini menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang dari total 18 juta pekerja di sektor industri. Hal ini setara dengan 66% dari total tenaga kerja industri.
"Tidak salah apabila industri kecil harus didorong untuk masuk pada pengadaan barang jasa pemerintah dengan cara membuat sertifikat TKDN IK," paparnya.
Terkait pengurusan sertifikat TKDN IK, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin Nila Kumalasari menjelaskan, saat ini industri kecil hanya perlu melakukan dua langkah dari proses sebelumnya yang lebih kompleks.
Langkah pertama untuk mendapatkan sertifikat TKDN tersebut, yakni industri kecil cukup mengajukan permohonan melalui website https://siinas.kemenperin.go.id/. Dalam website tersebut, perusahaan akan diminta untuk melakukan penginputan data serta dokumen perizinan industri.
Prosedur selanjutnya adalah penilaian sendiri (self-assessment) besaran komponen dalam negeri oleh perusahaan.
"Dalam pembuatan sertifikat TKDN IK, nilai komponen maksimal yang dapat diperoleh perusahaan adalah 40%," ungkapnya.
Angka tersebut berasal dari komponen bahan/material produk yang memiliki bobot 24%, tenaga kerja dengan bobot 10%, biaya tidak langsung pabrik/factory overheard dengan bobot 4%, serta komponen pengembangan dengan bobot 2%. Perusahaan dapat melakukan penilaian sendiri untuk proses tersebut.
"Penilaian ini kemudian akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi untuk selanjutnya dapat diterbitkan Sertifikat TKDN IK. Apabila proses ini telah selesai, sertifikat dapat dicetak mandiri oleh perusahaan bersangkutan," tutur Nila.
Menurutnya, seluruh proses pembuatan sertifikat TKDN IK dilakukan secara online sehingga dapat memudahkan bagi pelaku industri. “Selain itu, sertifikat TKDN IK akan terbit paling lambat lima hari setelah pengajuan," imbuhnya.
Terobosan Kemenperin untuk mempermudah masuknya industri kecil pada pengadaan pemerintah ini diapresiasi oleh Kepala Disperindag Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso.
"Ini adalah upaya yang harus dimanfaatkan oleh pelaku industri kecil, baik di wilayah Tangerang Selatan ataupun Indonesia secara umum. Seluruh pelaku industri kecil pada akhirnya dapat mendaftar untuk memperoleh sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian," ungkap Heru.
Komentar Berita