TaniFund Disebut Gagal Bayar Rp 14 Miliar, Investor Somasi Dan Ancam Ajukan Gugatan Hukum
Oleh : Nina Karlita | Rabu, 07 Desember 2022 - 00:51 WIB
Prescon kuasa hukum investor Tani Fund.
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Tanifund, platform peer-to-peer yang dioperasikan oleh PT Tani Fund Madani Indonesia tengah mengalami permasalahan. Sebanyak 128 investor melayangkan gugatan hukum perdata terkait kasus gagal bayar investasi dan beberapa pelanggaran hukum.
Firma hukum Bintang Mulia dan Rekan, kuasa hukum para korban, mengaku menaungi keluhan para korban dengan nilai investasi sekitar Rp 14 miliar dari 128 investor.
Menurut Hardi Purba, kuasa hukum dari Bintang Mulia dan Rekan, awal keterlibatan para kliennya itu terjadi pada awal tahun 2019 dimana Tanufund memberikan proposal penawaran melalui web dan media elektronik lainnya.
"Di situ ada janji-janji bombastis dan prestisius, seperti return investasi yang sangat besar, TKB90 yang sangat tinggi, dan proteksi investasi yang dicover asuransi sebesar 80 persen, danlainnya,: kata Hardi Purba di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (5/12/2022).
Lebih lanjut, Hardi menjelaskan setelah ikut berinvestasi di Tanifund selama beberapa waktu, klien atau korban Tanifund akhirnya menerima return dari portofolio investasinya. Beragam revenue yang diterima oleh klien sesuai dengan jenis dan macam investasinya.
Dia bilang pihak Tanifund mengklaim perusahaan mengelola portofolio para investor dilakukan secara profesional dan good corporate governance (GCG) dibuktikan dengan return yang diberikan. Selain itu, Tanifund mengklaim sudah mengantongi izin dan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun, sejak medio November 2021 hingga sekarang, para korban gagal bayar Tanifund sudah tidak menerima lagi pengembalian pokok modal dan hanya menerima pembagian hasil atau return dari investasi yang dilakukan di Tanifund.
"Manajemen Tanifund berdalih, kegagalan panen yang dialami oleh para petani disebabkan faktor alami (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada para investor," ujar Herdi.
Oleh karena itu, Herdi bilang gagal bayar tersebut membuat para investor merasa dirugikan karena belakangan diketahui ternyata Tanifund tidak profesional dan tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam mengelola portofolio para investornya sebagainya POJK dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hardi mengatakan, per minggu lalu pihaknya sudah menyampaikan somasi kepada pihak TaniFund. Total sudah ada sekitar 111 surat somasi mewakili per individu sejak minggu lalu, dan akan menyusul sisanya di minggu ini.
"Tanggalnya pengirimannya berbeda-beda, pengiriman sekitar 1 minggu lalu. Sebenarnya sudah berakhir tenggat somasinya," ujar Hardi.
Sebetulnya, setelah melewati tenggat waktu somasi yang jatuh pada waktu seminggu setelah pengiriman, Hardi mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan perdata. Namun demikian, hingga saat ini para lender masih menunggu itikad baik TaniFund.
"Kami mengharapkan adanya ikhtiar baik memberikan penjelasan jujur dan terbuka kepada para lender. Kalau mereka terus menutup diri, para investor akab ramai-ramai mendatangi kantor TaniFund meminta pertanggung jawaban," ucap salah satu pengacara dari firma tersebut, Josua Victor.
Josua pun mengungkapkan, ada beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Salah satunya yakni tidak adanya transparansi, mulai para investor yang tidak diberi informasi soal para petani peminjam dana, perusahaan asuransi yang menaungi para investor, hingga dugaan fraud yang terjadi di internal.
"Gugatan ini nantinya tidak hanya menggugat TaniFund, tapi juga pengurus perseroan, juga para pemegang sahamnya, Kami mengharapkan, para otoritas dan pemerintah juga membantu kami menyelesaikan persoalan ini," tambahnya.
Komentar Berita