Pemerintah akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Oleh : Herry Barus | Kamis, 03 November 2022 - 14:07 WIB

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

INDUSTRY.co.id - Bogor- Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam keterangannya usai pertemuan mengatakan bahwa pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh yang dipilih berdasarkan usulan masyarakat dan telah melalui sejumlah proses seleksi.

"Hari ini Bapak Presiden sesudah berdiskusi dengan kami, dengan Dewan Gelar dan Tanda-Tanda Kehormatan, itu memutuskan tahun ini memberikan lima (gelar pahlawan nasional) kepada tokoh-tokoh bangsa yang telah ikut berjuang mendirikan negara Republik Indonesia melalui perjuangan kemerdekaan dan mengisinya dengan pembangunan-pembangunan sehingga kita eksis sampai sekarang sebagai negara yang berdaulat," ujar Mahfud Md. Demikian informasi dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Pertama, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah yang dinilai telah berjuang bersama Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan setelah kemerdekaan, almarhum DR. dr. H. R. Soeharto ikut serta dalam pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.

"Ikut pembangunan department store syariah dan pembangunan Monumen Nasional serta Masjid Istiqlal dan pembangunan Rumah Sakit Jakarta serta salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ungkap Mahfud.

Kedua, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari tahun 1937-1989. Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII antara lain bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi utuh hingga saat ini.

"Sehari sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946," tutur Mahfud.

Ketiga, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat. Menurut Mahfud, almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter keliling pada saat kemerdekaan. Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Keempat, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara. Selama 32 tahun, almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dinilai telah berjuang dan ikut membangun Indonesia berdasarkan Pancasila. "Beliau pernah dibuang ke Boven Digul tahun 1942 dan juga dibuang ke Sawahlunto tahun 1918-1923," ucap Mahfud.

Kelima, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. Mahfud menjelaskan bahwa almarhum Kyai Ahmad Sanusi merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang belum mendapat gelar pahlawan nasional. Beliau juga tokoh Islam yang memperjuangkan dasar negara yang menghasilkan kompromi lahirnya negara Pancasila.

"Dari semula ada sisi kanan ingin menjadikan negara Islam, sisi kiri menjadikan negara sekuler, kemudian diambil jalan tengah lahirlah ideologi Pancasila sesudah menyetujui pencoretan tujuh kata di Piagam Jakarta," ujar Mahfud.

Mahfud pun mengimbau kepada daerah-daerah yang merupakan asal dari para tokoh penerima gelar pahlawan nasional untuk mempersiapkan diri hadir pada peringatan Hari Pahlawan 10 November, yang rencananya akan digelar pada Senin, 7 November 2022 mendatang di Istana Negara Jakarta.

"Kami sarankan kepada daerah-daerah tadi yang sudah mempunyai usul-usul dan disetujui oleh pemerintah supaya segera menyiapkan diri untuk hadir dan melakukan penyambutan-penyambutan, baik upacara adat, upacara daerah, atau apapun yang bisa dilakukan untuk menyongsong anugerah ini," ucap Mahfud.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pelantikan PMI Pusat Versi Agung Laksono

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:15 WIB

Pengurus Pusat PMI Agung Laksono Resmi Dilantik

Pelantikan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono di Gelar di sebuah Hotel Mewah di Senayan. Pelantikan tersebut sekaligus membeberkan nama-nama jajaran para pengurus…

UMKM go digital

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:55 WIB

UMKM Indonesia Jadi Pendorong Transaksi Asing di Tengah Globalisasi Bisnis

UMKM Indonesia tidak kalah dengan perusahaan-perusahaan besar dalam hal berbisnis di level internasional. Data menunjukkan bahwa UMKM Indonesia sangat aktif dalam melakukan transaksi internasional…

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:49 WIB

IDEA EXPO 2024, Dorong Wirausaha Industri Bangun Ekosistem Bisnis yang Kuat

Dalam mendukung pelaku usaha untuk pengembangan industri nasional, Kementerian Perindustrian menyelenggarakan program Inkubator Bisnis. Sepanjang tahun 2024, terdapat 66 tenant inkubator bisnis…

et Cetera hadir di Spotlight Cultural Fusion 2024.

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:17 WIB

et cetera Tampil Memukau di Spotlight Cultural Fusion 2024 dengan Koleksi "Charmed Moments"

Dalam ajang Spotlight Cultural Fusion 2024 yang dihelat oleh Indonesian Fashion Chamber, brand fashion et cetera turut mencuri perhatian dengan koleksi akhir tahunnya bertajuk "Charmed Moments".…

Kuasa Hukum PT. Hasana Damai Putra, Fajar. S. Kusumah

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:09 WIB

Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria

Bekasi-Sebidang tanah seluas 7.515 M2 di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi telah berubah menjadi bom waktu hukum yang kompleks, dengan tiga dimensi Kompleksitas Hukum Kepemilikan…