Pelabelan BPA Kemasan Galon Dapat Dukungan
Oleh : Wiyanto | Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:56 WIB
Ilustrasi air galon
INDUSTRY.co.id-Dukungan kepada BPOM untuk pelabelan kemasan galon BPA semakin menguat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jujur di label kemasan.
Desakan untuk meregulasi plastik polikarbonat yang mengandung senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA) semakin meningkat. Semua yang mendukung regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BOPM) pada kemasan galon BPA punya alasan serupa: demi menjaga kesehatan rakyat dan masa depan generasi muda Indonesia. Tidak main-main, ada lebih dari 130 studi yang melaporkan efek berbahaya dari BPA.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyerukan dukungan mereka kepada BPOM untuk memberlakukan regulasi pelabelan BPA pada kemasan plastik, khususnya galon isi ulang polikarbonat, demi keamanan dan perlindungan kesehatan masyarakat.
PB IDI menyebutkan, sejumlah negara sudah menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan. Perancis sudah melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan kontak pangan. Negara bagian California di Amerika Serikat mewajibkan produsen untuk mencantumkan label ‘kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan sistem reproduksi’.
“Sejumlah negara lain seperti, Denmark, Austria, Swedia, dan Malaysia, juga sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun,” kata Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI, dalam keterangan tertulisnya (15/8/2022).
Penelitian menunjukkan, BPA bisa menimbulkan gangguan hormon kesuburan pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker hingga gangguan perkembangan anak. Dengan segala risiko kesehatan tersebut, wajar bila masyarakat berhak mendapat perlindungan melalui label kemasan berisi informasi yang benar.
Dukungan kepada BPOM RI juga datang dari kalangan akademisi dan peneliti seperti epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono. Menurutnya, regulasi BPOM untuk pelabelan pada galon BPA adalah langkah konsisten untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Pandu, kekhawatiran terkait bahaya BPA adalah sifatnya global dan bisa diukur dari regulasi ketat di banyak negara, di mana kemasan pangan tidak diperbolehkan lagi menggunakan wadah yang mengandung BPA. "Di beberapa negara bahkan ada kewajiban pelabelan 'Free BPA' (Bebas BPA), tujuannya untuk edukasi masyarakat," katanya mendukung hadirnya regulasi serupa di Indonesia.
"Tujuan pelabelan BPA semata melindungi masyarakat. Jadi industri tak perlu berlebihan dalam bersikap," katanya.
Senada dengan Pandu Riono, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Sofyan S. Panjaitan, mengatakan, semua pihak perlu mendukung dan mendorong lahirnya regulasi pelabelan BPA.
"Memang sudah hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan, khususnya via Label & Iklan Pangan," katanya belum lama ini.
Sofyan berharap regulasi BPA nantinya bisa dikembangkan secara menyeluruh terhadap semua kemasan pangan berbahan plastik.
Sejauh ini, Indonesia dan Vietnam adalah contoh dari sedikit negara berkembang yang belum meregulasi kemasan galon BPA.
BPOM RI Siap Beri Pelabelan pada Galon Air BPA
Semakin kuatnya dukungan dari banyak sektor, tampaknya akan meneguhkan langkah BPOM RI untuk menerapkan regulasi pelabelan galon BPA, sebagai edukasi dan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Regulasi BPOM pada tahap awal akan mewajibkan produsen air minum dalam kemasan yang menggunakan galon BPA untuk mencantumkan tulisan: “Berpotensi Mengandung BPA.”
Komentar Berita