Djanuar Ishak Menang Dalam Gugatan Hak Cipta, Atas Lagu Senam Kesegaran Jasmani
Oleh : Herry Barus | Minggu, 27 Maret 2022 - 17:00 WIB

Djanuar Ishak, Pencipta Lagu 'Senam Kesegaran Jasman
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komposer lagu legendaris, Djanuar Ishak, mengaku sangat bahagia atas kemenangannya dalam gugatan terhadap hak cipta miliknya, lagu instrumentalia, 'Senam Kesegaran Jasmani' (SKJ), yang dirilis tahun 1988.
"Satu hal yang paling penting, saya merasa hak saya sebagai pencipta lagu dibela oleh negara berdasarkan amanah Undang Undang Hak Cipta 2014, dan tentu saja ini menggembirakan dan menjadi preseden baik terhadap keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkap Om Chen, sapaan akrab Djanuar Ishak, salah satu pendiri PRISINDO (Performers' Rights Society of Indonesia).
Diusianya yang ke - 80 tahun, Djanuar Ishak telah melihat dan membuktikan, masih tegaknya marwah hukum 'UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014', dan Perlindungan Hukum bagi Pencipta atas adanya Pelanggaran Hak Cipta,
Kemenangan tersebut terjadi pada Hari Selasa, 22 Februari 2022, yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pemeriksa perkara Nomor 35/Pdt.Sus-HakCipta/2021/Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, yang diketuai oleh Yusuf Pranowo, SH., MH.
Djanuar Ishak diwakili oleh Kuasa Hukumnya; Yosi A. Mukyadi, SH., M.Kn., Johnny W. Maukar, S.H.; Nugroho Tri Hartanto, S.H.; Khrisna Kuncahyo Winardi, S.H., Advokat pada Firma Hukum JOSBI Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang telah memberikan keputusan yang sangat adil dan berpihak pada hak moral, hak intelektual dan hak ekonomi bagi pencipta lagu," beber Djanuar Ishak, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia), di era Ketua Umum Enteng Tanamal dan Sadikin Zuchra.
Perjuangan Djanuar Ishak memperoleh haknya, terjadi secara tidak sengaja. Bermula saat salah satu pendiri KCI (Karya Cipta Indonesia) ini, sedang browsing di kanal Youtube. Tetiba, ia melihat lagu SKJ 88 ciptaannya, digunakan sebagai sound track dari sebuah iklan 'Bodimax Running Machine', peralatan olah raga yang ditayangkan di Kanal Youtube milik tergugat.
"Loh, kok ada lagu saya? Padahal belum ada permintaan pada saya untuk memakai lagu ini. Saya pun meminta pertolongan seorang kawan lawyer, untuk membantu melakukan somasi," terang Djanuar Ishak, mantan komisioner LMKN periode 2015 - 2017.
Setelah 6 bulan menunggu, namun belum ada kabar baik soal somasi tersebut. Akhirnya atas petunjuk kawan-kawan di PAPPRI dan FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia), Djanuar, diperkenalkan dengan Firma Hukum JOSBI, yang pernah memenangkan gugatan soal hak cipta 'Lagi Syantik' milik Nagaswara Publisherindo, terhadap Gen Halilintar yang mengadaptais lagu tersebut tanpa izin.
Akhirnya, Firma Hukum JOSBI Indonesia kembali membuktikan kemenangannya, atas hak cipta, melawan penggunaan lagu tanpa izin dari penciptanya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Menghukum Tergugat, dalam hal ini adalah PT. Elang Prima Retailindo, antara lain;
Membayar ganti rugi kepada Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta senilai Rp. 149.000.000,- (Seratus empat puluh sembilan juta rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
"Sejak awal kami yakin kami menang. Tentu kami semua senang dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang bisa melihat terjadinya pelanggaran hak cipta," terang Sekjen PAPPRI Johnny W. Maukar, S.H., yang juga seorang pemasehat hukum.
Lebih jauh Johnny Maukar menilai, bahwa pemahaman masyarakat terhadap persoalan hukum disekitar hak cipta, performing rights, dan hak terkait lainnya, harus terus disosialisasikan, agar tidak terjadi lagi pelanggaran serupa karena ketidak-tahuan.
"Ini bukan hanya kemenangan tim hukum, tapi kemenangan insan musik. Khususnya buat Om Djanuar Ishak, karena perjuangannya ini bukan sebentar. Kemenangan ini hadiah bagi upaya kita menegakkan marwah oencipta dan bagi penegakan hak cipta di Indonesia. Semoga ini menjadi inspirasi bagi pencipta lagu untuk berani dan tidak takut memperjuangkan hak-haknya," simpul Khrisna Kuncahyo Winardi, S.H., salah seorang penasehat hukum dari JOSBI Indonesia.
Menurut lebih jauh menjelaskan bahwa, subtansi dari kemenangan tersebut adalah, dimana Majelis Hakim Menyatakan, bahwa perbuatan Tergugat yang dengan tanpa izin Penggugat telah melakukan Penggandaan atas fonogram lagu SKJ88 untuk penggunaan secara komersial dalam iklan/pariwara adalah Perbuatan Melawan Hukum Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (4) UUHC;
Khrisna kemudian berharap, kemenangan Djanuar Ishak ini, menjadi pelajaran penting agar tak ada lagi kedzaliman dan pelanggaran hak cipta dan hak ekonomi terhadap para pencipta lagu diwilayah hukum Indonesia.
Baca Juga
Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Tuntaskan Kasus SPK Fiktif, Kemenperin Laporkan LHS ke Bareskrim…
Industri Hari Ini

Minggu, 06 April 2025 - 22:39 WIB
Seputar Pemeliharaan Sistem Bank DKI, Stafsus Gubernur Jakarta Menyebut: Langkah Pemeliharaan Sistem Merupakan Bagian dari Upaya Menjaga Keamanan Nasabah.
Jakarta - Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim (Chico Hakim) menyatakan pemeliharaan sistem yang dilakukan Bank DKI saat ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan…

Minggu, 06 April 2025 - 16:51 WIB
Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Periode mudik lebaran 2025 memasuki masa arus balik setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri pada Senin, 31 Maret 2025 lalu. Masyarakat yang melaksanakan mudik, sudah kembali menjalankan arus…

Minggu, 06 April 2025 - 16:36 WIB
JRP Insurance Sigap! Berikan Santunan untuk Keluarga Korban Ombak Parangtritis”
PT Jasaraharja Putera berkomitmen untuk memberikan santunan asuransi kepada ahli waris korban kecelakaan laut yang terjadi di Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 4 April 2025.…

Minggu, 06 April 2025 - 12:53 WIB
Konsisten Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126.000 Mangrove
BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten mendukung tercapainya target net zero emission (NZE) melalui program penanaman mangrove pesisir pantai.

Minggu, 06 April 2025 - 12:42 WIB
Bank DKI Lakukan Pemeliharaan Sistem, Stafsus Gubernur DKI: Demi Keamanan Dana Nasabah
Pemeliharaan sistem yang dilakukan Bank DKI saat ini turut mendapatkan atensi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Komentar Berita