Mendesak KPK Usut Temuan Korupsi Dana Covid-19 di Kemenkumham
Oleh : Kormen Barus | Jumat, 14 Januari 2022 - 07:16 WIB
gedung Kemenkumham/ istimewa
INDUSTRY.co.id, Anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polisi mengusut temuan Indonesia Club terkait dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senilai Rp5,64 miliar. Santoso menyatakan, pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada level operator melainkan juga harus mampu menjangkau ‘dalang’ perilaku busuk tersebut.
“Aparat terkait (KPK dan Kepolisian) harus segera mengusut temuan ini. Jangan berhenti di BPSDM, jika ada bukti atasan turut serta dalam dugaan korupsi tersebut,” kata Santoso dalam keterangan pers yang dikutip industry, Jumat (14/1/2022). Diketahui, laporan Indonesia Club menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.
Santoso juga mendesak Menkumham Yasonna Laoly untuk memberikan sanksi keras kepada mereka yang terbukti dan terlibat melakukan tindakan korupsi. Santoso mengingatkan Menteri Yasonna untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di dalam institusi yang dipimpinnya. “Jika terbukti (melakukan korupsi), harus ada tindakan/ sanksi dari Menkumham,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, Direktur Indonesia Club Gigih Guntoro menyampaikan beberapa temuan dalam Kemenkumham. Salah satu di antaranya yakni temuannya terkait dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham senilai Rp5,64 miliar. Gigih menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.
“Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggal kadaluarsa, merk dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujar Gigih dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Komentar Berita