Mantan Napi Seharusnya Tidak Dipilih Menjadi Pejabat Publik

Oleh : Herry Barus | Senin, 10 Januari 2022 - 11:40 WIB

Pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI) Hilmi R Ibrahim
Pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI) Hilmi R Ibrahim

INDUSTRY.co.id - Jakarta -Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyandang status pidana alias pernah mendapatkan hukuman 1 bulan hingga kurang dari 4 tahun penjara dan sudah  berkekuatan hukum tetap atau inkrah, secara moral dan kepantasan sudah tidak pantas menduduki jabatan struktural. DIlihat dari kacamata moral, tidak boleh lagi menduduki jabatan struktural apalagi di tempat yang sangat strategis seperti Sekretaris Daerah  (Sekda) atau yang lainnya. Dengan adanya status narapidana, meski telah dijalaninya, maka hukuman pidana sekian bulan itu telah menghambat karir politiknya sekaligus akan menyulitkan dirinya dalam menjalankan tugas tugasnya di kemudian hari.

Hal tersebut disampaikan Pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI)  Hilmi R Ibrahim, kepada pers di Jakarta ( 10/1/2022). Pendapat tersebut disampaikan Hilmi R Ibrahim, menjawab pertanyaan atau polemik di  masyarakat berkaitan masih adanya pejabat yang berstatus atau pernah berstatus narapidana mengikuti seleksi terbuka sebagai sekretaris daerah (Sekda) maupun kepala dinas di beberapa provinsi dan Kota atau Kabupaten.  Termasuk di salah satu Provinsi di Kalimantan.

“Jika hukuman yang telah memiliki kekuatan hukum tetapnya, 4 tahun atau lebih, maka pejabat yang bersangkutan akan dicabut statusnya sebagai pegawai negeri sipil atau PNS maupun Aparatur Sipil Negara atau ASN. Namun kalau hukumannya di bawah 4 tahun, misalnya 3 tahun atau bahkan hanya tiga bulan.  Pejabat tersebut tidak dipecat. Haknya sebagai PNS maupun ASN dikembalikan. Karena hukuman penjara yang telah dijalaninya itu mengembalikan hak dia sebagai PNS atau ASN” papar Hilmi R Ibrahim.

Lebih lanjut pakar  Kebijakan publik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta itu menjelaskan, seorang pejabat publik harus menceminkan sebagai panutan.  Tidak boleh tercela . Dia tidak boleh cacat moralnya. Namun demikian hukuman yang telah dijalaninya itu tidak boleh membatasi hak dia untuk ikut seleksi atau dipilih menjadi pejabat publik atau menduduki posisi tertentu. Kalau dia dibatasi atau dilarang mengikuti lelang jabatan tertentu itu tidak boleh. Pelarangan itu melanggar hak azasi manusia (HAM).

“Setiap pemilihan jabatan struktural apalagi eselon 1 dan 2 itu ada panitia seleksinya atau Pansel. Nah Panselnya itu harusnya memilih calon yang tidak bermasalah dengan hukum.  Namun demikian tidak boleh juga melarang calon yang pernah memiliki status nara pidana. Hukuman yang pernah dijalani oleh salah seorang calon, hanya untuk catatan Pansel. Agar Pansel memilih yang tidak memiliki cacat hukum atau memilih yang belum pernah mendapatkan hukuman. Tapi tidak boleh menggugurkan dia sebagai calon. Semuanya itu ada di peraturan Menteri Dalam Negeri” papar Hilmi Rahman Ibrahim.

Lebih lanjut, mantan direktur pengelola Kawasan Gelola Bung Karno ini memaparkan, seorang calon pejabat eselon 2 atau 1 yang pernah menjalani hukuman di atas satu bulan dan di bawah 4 tahun, secara hukum tidak memiliki masalah untuk ikut seleksi atau dipilih menjadi pejabat publik. Namun secara moral dan kepantasan, tidak pantas. Masih banyak calon calon yang bersih dari catatan catatan hukum.

Hilmi Rahman Ibrahim memberikan solusi jika dalam seleksi  pejabat publik setingkat eselon satu dan dua baik di tingkat pusat maupun daerah, terdapat salah satu calon yang pernah menyandang status nara pidana. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah Pansel menggunakan hak subyektifitasnya untuk memillih atau membatalkan calon yang punya masalah hukum.

“Selain itu, biasanya di setiap seleksi pejabat publik membuka keran dan suara serta pendapat masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon calon yang ikut serta dalan proses seleksi tersebut. Masukan dan pendapat masyarakat akan moral dan kelakuan calon peserta lelang jabatan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan Pansel untuk meloloskan atau tidak meloloskan salah satu calon,” papar Hilmi Rahman Ibrahim.

Menurut Hilmi Rahman Ibrahim, dapat dibayangkan, jika pejabat yang diloloskan Pansel adalah pejabat yang paling banyak mendapatkan masukan dan penilaian buruk dari masyarakat. Bagaimana pejabat tersebut menjalankan tugas dan pekerjaannya, kalau secara moral dia cacat dan mendapatkan penilaian atau pendapat buruk dari masyarakat. Hal ini akan mengganggu pejabat yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya, sebagai pejabat publik dan memberikan pelayanan publik.

“Nara pidana 4 bulan itu perbuatan tercela.  Secara moral kasihan pejabatnya. Hanya akan menjadi olok olokan kalau dipilih. Mestinya itu digunakan oleh Pansel untuk tidak memilihnya. kalau saya Panselnya, catatan hukum pernah dihukum 4 bulan penjara itu, saya pertimbangkan  untuk tidak meloloskan. Tapi pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya itu tidak boleh melarang dia ikut serta dalam proses seleksi. Hanya ada sangsi moral. Selain itu untuk keberlangsungan pemerintahan yang bersih dan krdibel serta transoaran, Pansel harus mempertimbangkan, apakah pejabat yang diloloskan,  akan memberatkan yang bersangkutan atau tidak jika terpilih. Sebab pejabat yang bersangkutan akan mendapatkan cemoohan dari masyarakat juga mengganggu citra pemerintahan secara keseluruhan.  Mengingat secara moral bermasalah,” tegas Hilmi Rahman Ibrahim

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Agus Winardono, Ketua Dewan Pengawas Dapen BRI

Sabtu, 04 Januari 2025 - 14:52 WIB

Pengelolaan Risiko Dana Pensiun BRI Diakui dengan Sertifikasi ISO 31000:2018

Dana Pensiun Bank Rakyat Indonesia (Dapen BRI) berhasil mendapatkan sertifikasi ISO 31000:2018 Risk Management – Guideline dari The British Standard Instituion (BSI) Indonesia pada tanggal…

Petugas menyuntikan vaksin ke Sapi

Sabtu, 04 Januari 2025 - 14:35 WIB

Kementan Kembali Himbau Daerah Tingkatkan Kewaspadaan Penularan Penyakit Hewan Akibat Cuaca Ekstrem

Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menghimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS), termasuk Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).…

Penggunaan alat Invenia ABUS 2.0

Sabtu, 04 Januari 2025 - 11:25 WIB

RS Ciputra Surabaya dan GE Healthcare Hadirkan Teknologi ABUS untuk Deteksi Dini Kanker Payudara

Surabaya– Deteksi dini memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi kanker payudara, terutama dengan tingginya angka kasus kanker payudara di Indonesia. Bedasarkan data dari Globocan 2022,…

Ilustrasi manufaktur

Sabtu, 04 Januari 2025 - 08:52 WIB

Alhamdulillah, Industri Manufaktur RI Kembali Rebound Lampaui PMI Jepang, Tiongkok hingga AS

Aktivitas industri manufaktur di tanah air kembali menunjukkan geliat positif pada penghujung tahun 2024. Ini tecermin dari hasil survei yang dirilis oleh S&P Global, memperlihatkan capaian…

Kemunculan bola api diduga banaspati pada malam tahun baru di Yogyakarta.

Jumat, 03 Januari 2025 - 21:27 WIB

Viral! Bola Api di Langit Yogyakarta, Banaspati atau Fenomena Alam?

Pemandangan malam tahun baru di Yogyakarta berubah menegangkan saat bola api misterius yang diduga banaspati melintas cepat di langit.