LMKN Targetkan Raup Royalti Rp150 Miliar di 2022

Oleh : Herry Barus | Selasa, 28 Desember 2021 - 12:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Tiba  dipenghujung  tahun  2021,  Lembaga  Manajemen  Kolektif Nasional Rekan (LMKN)  perlu menyampaikan hasil kinerjanya dalam kurun waktu satu tahun...

Capaian lembaga bantu pemerintah ini disampaikan oleh beberapa komisioner diantaranya, Rapin Mudiardjo Kawiradji (Komisioner Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat)Rien Uthami Dewi, S.H. (Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi), Yessy Kurniawan, S.T. (Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi), Marulak J. Hutauruk, S.H., Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi)Ebiet G Ade, (Komisioner Bidang Teknologi Informasi dan Database Musik) dan Adi Adrian (Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi).

Adi mengatakan kalau  LMKN yang berdiri sejak 2014 tidak menggunakan uang APBN ini berhasil mengumpulkan Rp20 miliar pada 2016, Rp36 miliar pada 2017, Rp50 miliar pada 2018, dan Rp.88 miliar pada 2019.

"Secara signifikan hasil mengumpulkan royalti meningkat setiap tahunnya." Kata Adi Adrian atau lebih dikenal sebagai Adi Kala Project ini saat menggelar Jumpa.Pers di Satu House Kemang Jakarta Selatan Senin (27/12/2021)

Menurut Adi, akibat wabah pandemi  telah  memberikan  kita  banyak  pelajaran,  dimana  terjadi  penurunan  yang  luar  biasa  dalam  hal penarikan  dan  penghimpunan  yang  tentunya  berdampak  pada turunnya  besaran  distribusi  bilamana  kita cermati  di  tahun  sebelumnya.  Pada  tahun  2020  lalu,  LMKN  telah  mendistribusikan  Rp.  51.228.196.758.

Sebenarnya Industri  sudah  mulai  bergerak  menuju  perbaikan  diawal  tahun  2021, namun belum  menunjukkan perolehan  royalti  yang  berhasil.  Pada  pertengahan  minggu  lalu buku  pengumpulan  royalti  di  tahun tutup 2021  ini  untuk  royalti  musik  Non  Digital  adalah  sebesar  Rp.  1 milyar. Sedang  untuk Royalti Digital adalah  sebesar 57  Milyar.

Adi meyakini kalau tahun 2022 ada perolehan pengumpulan royalti bisa meningkat tajam. Karenanya

LMKN  memberikan  masukan  kepada  Pemerintah  agar  objek  layanan  digital harus  menjadi  bagian  penting.  Mengingat  potensi  pendapatan  atas  karya  musik  digital  ini  begitu  tinggi.

"Karenanya  kami memproyeksikan  perolehan  pendapatan  royalti  sebesar seratus lima puluh milyar rupiah" ujar Adi.

Menurut Adi, LMKN dibentuk untuk mempermudah pengguna musik membayar royalti atas karya yang mereka pakai. Tarif yang ditetapkan LMKN juga disebut Adi sudah yang termurah bila dibandingkan negara tetangga seperti Singapura.

Namun pembagian royalti disebut Adi terganjal soal data kepemilikan lagu, yang kemudian menjadi alasan pembangunan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) untuk membantu penyebaran royalti secara lebih adil. Hal itulah yang disebut Adi menjadi latar keluarnya PP Nomor 56 tahun 2021.

Adi mengaku dirinya telah berdiskusi dengan sesama musisi sebelum PP Nomor 56 tahun 2021 itu disahkan. Namun ia juga tidak menampik ada beberapa bagian yang perlu disempurnakan. Untuk hal tersebut, Adi mempersilahkan pihak yang keberatan menggugat sesuai prosedur hukum.

"Ini kan buatan manusia, tapi kami tidak pada porsi mencari-cari kesalahan itu," kata Adi.

LMKN ini adalah lembaga bantu pemerintah, kita memberi masukan di awal, apakah puas, ya itu diluar kewenangan kami," lanjutnya yang juga mengaku tak semua masukan LMKN diterima pemerintah.

Bahwa ada hal-hal yang tidak sesuai, mungkin ada. Kami tidak di posisi itu, kami menyambut baik karena ini ada itikad baik presiden," lanjutnya.

Sementara Ebiet G. Ade selaku Komisioner LMKN bidang Teknologi Informasi dan Database Musik menegaskan kalau LKMN  dibentuk untuk mengumpulkan royalti musik untuk kemudian didistribusikan ke LMK-LMK yang sudah berdiri sebelum mereka.

Untuk itu, Ebiet menilai LMKN telah ada sebelum PP Nomor 56 Tahun 2021 disahkan, tepatnya pada 2014. Ebiet juga memastikan bahwa PP Nomor 56 Tahun 2021 itu dibuat tidak untuk merugikan pemilik lagu.

"Saya kan juga salah satu pemilik lagu karya cipta saya, kan tidak mungkin memposisikan pemilik hak itu rugi gara-gara PP Nomor 56," kata Ebiet G Ade.

"Saya berharap PP ini ujungnya pemilik hak untung, disejahterakan, terutama pencipta lagu. Saya kan pencipta lagu.Saya berprasangka baik PP ini adalah upaya pemerintah memperkuat LMKN dalam 'mengakselerasi' peroleh royalti untuk kesejahteraan pencipta dan pemilik hak," tegas Ebiet G Ade menutup di