Sah! Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok Sebesar 12% di Tahun 2022

Oleh : Ridwan | Selasa, 14 Desember 2021 - 10:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok 2022, rata-rata sebesar 12 persen. Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.

Sedangkan kenaikan tarif terendah terjadi pada golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual (13/12/21).

Meskipun naik 12 persen, kenaikan tarif CHT tahun depan masih lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan tahun 2021 yang sebesar 12,5 persen.

Dikatakan Sri Mulyani, pihaknya mempertimbangkan sejumlah aspek saat merumuskan kenaikan cukai rokok antara lain, pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Ia menginginkan agar kenaikan cukai rokok bisa menurunkan prevalensi atau kemungkinan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen. Lebih rendah dari target pemerintah pada 2024, sebesar 8,7 persen.

Berdasarkan hitungan Kemenkeu, kenaikan cukai rokok 2022 juga akan mengurangi produksi rokok sebesar 3 persen. Yaitu dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Selain itu juga membuat indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.

Ia menjelaskan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan. Berikut daftar kenaikan CHT 2022:

SKM golongan I naik 13,9 persen

SKM golongan IIA naik 12,1 persen

SKM golongan IIB naik 14,3 persen

SPM golongan I naik 13,9 persen

SPM golongan IIA naik 12,4 persen

SPM golongan IIB naik 14,4 persen

SKT golongan IA naik 3,5 persen

SKT golongan IB naik 4,5 persen

SKT golongan II naik 2,5 persen

SKT golongan III naik 4,5 persen

Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok pada 2022:

Harga Rokok per 2021 Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

HJE per batang: Rp1.905

HJE per bungkus: Rp38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

HJE per batang: Rp1.140

HJE per bungkus: Rp22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)