Kemenperin Dorong Produsen Laptop Penuhi TKDN Minimal 25% untuk Kebutuhan e-Pengadaan

Oleh : Wiyanto | Rabu, 24 November 2021 - 08:39 WIB

INDUSTRY.co.id-Jakarta-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya dalam pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), melalui rancangan tata cara perhitungan TKDN produk elektronika. Tata cara itu diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020.

Kini Kemenperin dorong produsen laptop di Indonesia agar penuhi syarat TKDN 25%, sehingga dapat masuk dalam pilihan dalam kebutuhan e-pengadaan. Karena masih terbuka potensi besar dalam pemenuhan kebutuhan dalam instansi pemerintah, salah satunya di Kemendikbudristek.

“Dengan dijalankannya misi digitalisasi sekolah yang mendukung program Merdeka Belajar Mas Menteri, maka ada kebutuhan barang dan jasa,” kata Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang & Jasa Kemendikbud Ristek RI, Drs. Triyantoro, M.Si dalam webinar Talk Series TKDN II yang diselenggarakan oleh lembaga Surveyor Indonesia (Selasa, 23/11/2021). “Proyeksi kebutuhan produk TIK dan pendukung minimal sekitar 17 triliun total, sehingga ada potensi permintaan.”

Potensi yang besar ini telah menarik beberapa produsen laptop sehingga mereka berhasil mengantongi syarat TKDN laptop minimal 25%. Keenam produsen tersebut adalah PT Acer Manufacturing Indonesia (Acer), PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex), PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Supertone (SPC), PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss), dan PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan).

Tapi lebih lanjut tidak hanya angka persentase itu yang harus dilewati oleh para produsen, ada beberapa hal yang juga harus diusahakan. “Syarat tambahan yang harus dipenuhi merek-merek ini hingga dapat terpilih untuk digunakan adalah dalam urusan harga yang kompetitif, kualitas yang baik, pasokan terjaga, dan yang juga tak kalah penting masalah kenyamanan bagi calon penggunanya nanti,” sebut Kepala Pusat Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Nila Kumalasari, dalam webinar Talk Series TKDN II.

Tujuan dari langkah Kemenperin ini tidak lain untuk meningkatkan investasi dan tenaga kerja serta mendukung program Bangga Buatan Indonesia. TKDN laptop akan mengapresiasi adanya kepemilikan merek dalam negeri dan diharapkan bisa menjadi identitas nasional secara global.