80% Bahan Baku Industri Pengolahan Susu Masih Impor, Pemerintah Harus Gerak Cepat

Oleh : Ridwan | Kamis, 18 November 2021 - 19:30 WIB

INDUSTRY.co.id - Bandung - Industri pengolahan susu nasional masih sangat bergantung pada bahan baku impor. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), 80% bahan baku industri dipasok dari luar negeri, sisasnya 20% berasal dari peternak lokal.

Hal tersebut diakui Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam acara Gathering Forum Wartawan Industri (Forwin) 2021 dan Workshop bertema 'Industri Agro bersama Media Mendorong Program Kemitraan Industri Pengolahan Susu di Bandung, Kamis (18/11/2021).

Oleh karena itu, terangnya, pemerintah harus menangani hal ini secara serius. Jika tidak, indusrti pengolahan susu Indonesia akan terus bergantung pada impor.

Sebab menurut Putu, jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti, industri pengolahan susu Indonesia akan terus bergantung pada impor.

"Kalau tidak serius ditangani kemungkinan 80 persen tadi bisa menjadi 85 persen bahkan 95 persen," katanya.

Pada 2020, kebutuhan bahan baku susu industri ini tercatat 3,85 juta ton (setara susu segar). Pasokan bahan baku lokal hanya mampu memenuhi 0,85 juta ton, sementara sisanya 3 juta ton dipenuhi dari impor.

Adapun susu segar diimpor dari berbagai negara dalam bentuk skim milk, whole milk, anhydrous milk fat, butter milk dan whey.

Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang menghambat pengembangan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) di hulu, seperti kualitas SSDN yang rendah karena cemaran bakteri patogen tinggi dan kadar padatan rendah.

Kemudian, kepemilikan sapi perah peternak rakyat rendah hanya 2 sampai 3 ekor sehingga hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Selain itu, produktivitas sapi perah rakyat juga masih sangat rendah di bawah produktivitas sapi di mega farm.

Tak hanyaa itu saja, terbatasnya lahan untuk kandang dan pakan hijauan untuk peternak rakyat juga menjadi penghambat. Di sisi lain, rasio biaya pakan dengan hasil produksi susu masih tinggi.

"Peternak lokal juga kurang pemahaman mengenai Good Diary Farming Practices," ungkap Putu.

Seperti diketahui, industri pengolahan susu merupakan salah satu sektor pangan yang mendapat prioritas dalam pengembangannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035.