Perusahaan Industri Sepatu PT. Changsin Disoal Kontraktor
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Perusahaan Manufaktur Pembuat Sepatu khusus Nike di Indonesia yakni PT Changshin Reks Jaya (“Pemilik”) dipersoalkan oleh PT Hanjin Kontruksi Indonesia (“Kontraktor”) lantaran memaksakan pendapat dan disebut abai dari tanggung jawabnya.
Dimana, menurut manajemen PT Hanjin, sebelumnya Perusahaan asal Korea tersebut membuat empat perjanjian konstruksi dengan PT Hanjin selaku Kontraktor pada tahun 2019, untuk membangun pabrik pembuatan sepatu di Garut Jawa Barat.
Kontraktor tersebut sudah mulai membangun pabrik. Namun selama masa konstruksi, pemilik atau PT Changsin membiarkan staf yang tergabung dalam PT Seo Heung Jaya Indonesia (anak usahanya-red) melakukan pengawasan konstruksi.
“Kegiatan pengawasan ini ilegal karena staf ini dan PT Seo Heung Jaya tidak memiliki izin pengawasan konstruksi,” ujar Cristin Nobiantari, General Manager PT Hanjin dalam keterangannya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id pada Kamis (9/98/2021).
Sejatinya, menurut Cristin, meski dalam kondisi sulit, pihaknya telah menyelesaikan syarat dari semua kontrak pada September 2019 tersebut.
Tak hanya itu, bahkan pihaknya juga telah melanjutkan konstruksi tambahan yang diminta oleh Pemilik dan menyelesaikan konstruksi tambahan tersebut pada Mei 2020.
“Dan kami sudah menyerahkan seluruh pabrik yang dibangun kepada PT Changsin,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Cristin, PT Changsin harus membayar Kontrak dengan Harga Semua Kontrak sebesar Rp182.496.000.000 ditambah Biaya Konstruksi tambahan sebesar Rp 34.762.000.000 yang dihitung dengan kuantitas yang disediakan.
“Tetapi mereka (“Pemilik”) mengabaikan permintaan Kontraktor untuk membayar jumlah penuh karena ada argumen terhadap perhitungan jumlah yang disediakan dan syarat pembayaran,’ kata Cristin.
Untuk itu, pihaknya telah meminta D’Quanusa sebuah perusahaan konsultan biaya konstruksi independen dan profesional milik IQSI untuk menghitung ulang kuantitas dan biaya.“Berdasarkan laporan D’Quanusa, seharusnya Pemilik sudah membayar Seluruh Kontrak ditambah Biaya Konstruksi tambahan, dengan total Rp238.983.800.000, tetapi Pemilik hanya membayar Rp177.028.747.500 yang jumlahnya kurang dari pembayaran harga Semua Kontrak,” imbuh Cristin.
“Jadi saat ini Kontraktor tidak punya pilihan selain mengajukan banding untuk mengajukan gugatan hukum ke pengadilan Indonesia,” sambungnya.
Untuk itu, Cristin berharap berharap, termasuk kepada Pemerintah agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami ini dengan seadil-adilnya.
“Kami berharap dapat keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, redaksi telah meminta tanggapan dari manajemen PT Changsin namun pesan redaksi belum mendapat respon.