Ketua BPK Mengaku Punya Sistim Jaga Kualitas Pemeriksaan
Oleh : Herry Barus | Minggu, 28 Mei 2017 - 00:46 WIB
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara mengaku bahwa lembaganya sudah memiliki sistem untuk menjaga kualitas pemeriksaan, namun ia pun mengakui bahwa sistem itu belum dapat menghilangkan kolusi.
"Kasus ini pembelajaran buat BPK, kita punya sistem tapi kenapa bisa dilanggar? Sebagus apapaun sistem kalau ada kolusi ya tidak bisa baru kita ketahui kalau ada tangkap tangan," kata Moermahadi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/5/2017) Moermahadi menyampaikan hal itu terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri dan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito pada Jumat (26/5). "Kita sudah lakukan 'qualitiy control' dan 'quality inssurance', tapi proses yang ditemukan dari kejadian ini, kita tidak tahu seperti apa. Hingga ada keputusan berkekuatan hukum di persidangan baru kita tahu kenapa hal terjadi, kalau sekarang kita tidak tahu, kita tunggu dari penyidikan," tambah Moermahadi. Suap itu diduga dilakukan oleh Sugito kepada Rochmadi dan timnya dengan total nilai komitmen Rp240 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap anggaran Kemendes PDTT. "Saya ingin jelaskan bagaimana proses pemberian opini dalam kementerian. Jadi kita melakukan pemeriksaan dilakukan tim. Tim terdiri anggota tim, ketua tim sampai penanggung jawab. Proses yang dilakukan dibangun dari hasil pemeriksaan, temuan pemeriksaan seperti apa. Dari temuan apakah temuan mempengaruhi pada opini atas laporan keuangan suatu kementerian," ungkap Moermahadi. Kriterianya yang ditentukan BPK dalam pemeriksaan adalah (1) apakah laporan keuangan sesuai standar akuntasi, (2) apakah ada kecukupan bukti, (3) apakah sesuai dengan sistem pengendalian internal dan (4) bagaimana ketaatan terhadap perundang-undangan. "Dari temuan, tim melihat apakah itu berpengaruh terhadap secara materil terhadap laporan keuangan atau tidak. Kita biasanya memakai 'materiality' yang disusun tim sampai proses pembahasan di penanggungjawab," tutur Moermahadi. Secara khusus untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016 yang mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menurut Moermahadi ditetapkan dalam sidang badan yang dihadiri oleh 9 pimpinan BPK.