Ketahui Dampak Ujaran Kebencian Bagi Korban dan Pelaku yang Diatur di UU ITE
INDUSTRY.co.id - Di tengah masifnya penggunaan internet dengan segala dampak positif yang memudahkan kehidupan manusia, terdapat pula berbagai efek negatifnya seperti tindak kejahatan, penipuan, transaksi narkoba, terorisme, eksploitasi seksual anak online, dan ujaran kebencian.
Ujaran kebencian merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok lain. Biasanya ujaran kebencian ditemukan dalam berbagai unggahan di media sosial dan komentar para penggunanya.
"Aspek dalam ujaran kebencian biasanya melibatkan suku, agama, ras, warna kulit, antar golongan, etnis, gender, disabilitas, hingga orientasi seksual," sebut Pipit Djatma, Fundraiser Consultant & Psychosocial Activist IBU Foundation saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id.
Berbagai tindak perbuatan ujaran kebencian misalnya berupa penghinaan, penghasutan, provokasi, penistaan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Motif orang dalam melakukan ujaran kebencian biasanya terkait faktor yang ada di dalam diri seperti tidak menerima perbedaan pendapat, tidak menyukai sesuati hal dengan menunjukkannya di media sosial, hingga pengungkapan emosi yang tidak terkontrol terhadap seseorang atau kelompok yang menimbulkan provokasi.
"Adapun faktor di luar diri, disebabkan oleh pengaruh lingkungan pertemanan dan komunitas tertentu," kata Pipit.
Di balik motif tersebut, Pipit mengingatkan untuk tidak melupakan dampak dari ujaran kebencian. Seperti terjadinya diskriminasi, penghilangan nyawa atau keinginan bunuh diri dari korban, terjadi kekerasan, konflik sosial, mendapatkan rasa malu dari sanksi sosial, kehilangan reputasi baik. Untuk pelaku, ujaran kebencian bisa membuatnya terjerat UU ITE atau bahkan dipidanakan yang berakhir dengan hukuman penjara dan hukuman sosial.
Menurut Pipit untuk menghindari sebagai pelaku ujaran kebencian setiap orang harus memahami tentang etika dalam berinternet atau disebut netiket.
"Seperti mengingat keberadaan orang lain, taat pada standar perilaku seperti halnya di dunia nyata, berpikir dulu sebelum komentar, gunakan bahasa yang sopan santun, menggunakan media sosial untuk berbahi ilmu, menghormati privasi orang lain, jangan menyalahgunakan kekuasaan, dan maafkan orang lain yang membuat kesalahan,"
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir juga narasumber lainnya seperti Siti Darmawati, seorang Dosen dari Universitas Darussalam Ambon, Dessy Natalia, Asst Lecture & Industrial Placement Staf UBM, dan Nandya Satyaguna, seorang Medical Doctor.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.