Artis Lady Marsella Laporkan Sindikat Penipuan Bansos yang Catut Nama Pemprov DKI

Oleh : kormen barus | Jumat, 28 Mei 2021 - 08:15 WIB

INDUSTRY.co.id, JAKARTA - Artis Multitalenta Lady Marsella ,penyayi, pemain FTV, Pengusaha dan belum lama ini mendapatkan penghargaan Wanita Inspiratif dan Kreatif Terbaik Tahun 2021, sekaligus Duta Satgas Toilet Indonesia, telah melaporkan ASL Cs terkait Kerjasama Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan / Sembako untuk satuan Kerja Bagian pemerintahan dan Kesra Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 60 miliar yang diterbitkan tertanggal 10 September 2020.

“Laporan atas nama Pelapor Lady Marsella, sudah Kami sampaikan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian,” ujar Achmad Yarus SH, MH, lawyer Yaskum Law Office Indonesia, dalam keterangan persnya, Kamis (27/5/2021).  

Kasus ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs berkaitan dengan pengadaan Bahan Makanan / Sembako pada satuan kerja bagian pemerintahan dan Kesra Pemprov DKI senilai Rp 60 miliar. Kepada manajemen PT MCP, pihak ASL Cs menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan Bansos dengan dana milik pribadinya.

Melihat peluang bisnis ini, setelah diyakinkan oleh ASL Cs kemudian PT MCP pun akhirnya sepakat untuk melakukan proses kerjasama dengan ASL Cs untuk pengadaan barang tersebut. Setelah melewati proses yang ditentukan, PT MCP pun berhasil mendapatkan pekerjaan dimaksud.

Achmad Yarus SH, MH, menjelaskan, Kejanggalan mulai muncul ketika dalam proses perencanaan kerjasama, sejumlah media massa memberitakan bahwa SPK yg ditujukan kepada PT MCP adalah palsu. “Padahal sesuai  dokumen SPK yang kami terima, jelas tertera adanya tanda tangan dari Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemrov DKI dengan menggunakan Kop Surat Badan Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa. Dimana SPK bodong itupun diserahkan kepada Kami di dalam Gedung Balaikota (lantai 19) Pemprov DKI Jakarta oleh Sdr. RM”  tutur Lady Marsella.

Meski telah diberitakan media bahwa SPK tersebut palsu, namun pihak ASL Cs terus berupaya meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK  tersebut valid. ASL Cs juga menyatakan bahwa pihaknya  sudah melakukan cross-check pada pihak penerbit SPK tersebut (pastinya sudah kita cek terlebih dahulu, tanpa sepengetahuan mbak lady kan aslinya saya yang pegang), ujar Lady Marsella mencontohkan gaya bicara mantan Rekan Bisnisnya.

Bahkan mediator yang belakangan diketahui sebagai perekayasa SPK bodong berinisial RM dan F meyakinkan manajemen PT MCP untuk segera menyediakan stok barang. Alasannya  akan ada survey dari pihak Pemprov DKI, sebagai salah satu syarat untuk pekerjaan Bansos.

“Perlu dicatat bahwa RM dan F belakangan sudah kami laporkan juga ke Polda Metro,” ujar Lady Marsella, pada tanggal 22–Februari–2021,nomer Laporan : LP/1012/II/YAN.2.5/2021/SPKT-PMJ

 Atas dasar SPK bodong tersebut, belakangan diketahui ternyata pihak ASL Cs telah menggunakan dana dari kreditor LN (Pinjaman) untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP.  Dimana PT.MCP baru mengetahui ternyata untuk pinjaman dimaksud, ASL Cs telah menggunakan Surat Kuasa tertanggal 16 Sept 2020 yang isinya seolah-olah Direksi PT MCP telah memberikan Kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.

“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada tanggal 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya Klien Kami masih meminta adanya perbaikanperbaikan atas draft yang diajukan oleh Pihak ASL Cs. Kepada Klien kami”. Jadi ASL Cs patut diduga telah memanipulasi data atau mencatut dokumen untuk mendapatkan pinjaman yang Artis Lady Marsella sendiri tidak mengetahuinya sama sekali,” ujar Achmad Yarus.

Akibat dari terbitnya SPK bodong tersebut, barang yang sudah dibeli menumpuk di gudang milik PT MCP. Barang-barang tersebut tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL Cs lalu membuat fait accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Lady Marsella diambilalih.

Bahkan para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara  stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera. “ASL Cs bahkan mencoba mengalihkan tanggung jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta Tanda Tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh klien kami, Lady Marsella,” tutup Achmad Yarus.

Sementara itu, kepastian bahwa SPK tertanggal 10 September 2020 adalah merupakan hasil sebuah rekayasa baru diperoleh keterangan secara resmi pada tanggal 4 Februari 2021, Melalui surat yang ditandatangani Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang / Jasa Blessmiyanda, dimana Pemprov DKI membantah keabsahan seluruh dokumen suratmenyurat yang pernah dikeluarkan dengan cap Pemrov DKI tersebut, tidak diterbitkan oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.