Seragam Keagamaan Dipersoalkan, Mantan Mendikbud M. Nuh 'Tegor' Nadiem: Itu Urusan Simpel! Kurang Kerjaan....

Oleh : Candra Mata | Minggu, 07 Februari 2021 - 16:41 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang juga mantan Ketua Forum Rektor Indonesia, Muhammad Nuh angkat suara terkait polemik seragam keagamaan di salah satu sekolah di padang yang dipersoalkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Padahal menurut Ketua Dewan Pers ini, persoalan tersebut merupakan urusan simpel yang seharusnya bisa diselesaikan oleh dinas setempat dan tidak perlu diangkat ke tingkat nasional dan menjadikannya persoalan besar.

"Cukup selesaikan, sampaikan saja ke dinasnya, itukan urusan dinas. Jangan begitu kita tarik ke nasional maka kita ngangkat persoalan simpel menjadi persoalan besar," kata Nuh beberapa waktu lalu kepada awak media.

"Kurang gawean, kurang pekerjaan," tegas Nuh lagi.

Untuk itu, dirinya memberi saran agar Mendikbud tak berlebihan dalam merespons isu lokal itu. 

"Oleh karena itu (harusnya) penyelesaiannya, penyelesaian yang simpel-simpel aja. Pakai ruang wisdom," tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa di SMKN 2 Padang menerapkan penggunaan jilbab disekolah termasuk murid yang non muslim.

Kemudian hal tersbeut menuai banyak protes, hingga mendapat perhatian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Bahkan Nadiem menyebut, tindakan Kepala sekolah negeri merupakan suatu pelanggaran dan bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan," kata Nadiem.

Tak hanya itu, Nadiem bersama Menteri Agama dan Kemendagri baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang tidak diperbolehkan sekolah Mewajibkan/Melarang pemakaian seragam keagamaan.

Dalam SKB tersebut juga disebutkan jika terdapat pelanggaran maka sanksi akan diberikan.

Yakni, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Gubernur juga dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, dan Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.

Sementara Kemendikbud sendiri akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 

“Kemendikbud siap menggunakan berbagai macam instrumen termasuk evaluasi ulang terhadap pemberian dana BOS maupun dana bantuan pemerintah lain," tegasnya.

"Jadi posisi Kemendikbud sangat jelas dan tegas bahwa ada konsekuensinya,” tandas Nadiem.