Indonesia Menang Atas Gugatan Arbitrase Perusahan Tambang Inggris
INDUSTRY.co.id - Baru-baru ini Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan perkara arbitrase internasional di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) atas gugatan senilai USD 1,31 miliar dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd perusahan tambang asal Inggris.
Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Effendy B Peranginangin menyatakan, pada Selasa (6/12/2016) lalu, Majelis Tribunal ICSID telah menerbitkan putusan yang secara tegas menolak semua gugatan yang disampaikan oleh Churchill dan Planet. ’’Putusan itu didasarkan pada izin pertambangan dan beberapa perizinan milik perusahaan asing itu yang diduga palsu atau dipalsukan,’’ jelas dia
Perusahaan itu juga tidak pernah memperoleh otorisasi dari Kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Tidak hanya itu, terang Effendy, Majelis Tribunal ICSID juga meminta kepada Churchill dan Planet untuk membayar biaya berperkara yang telah dikeluarkan Pemerintah Indonesia sebesar USD 8,646,528 dan membayar biaya untuk administrasi sebesar USD 800,000.
Selama ini, cukup banyak biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah untuk membiayai perkara tersebut.
Effendy menyatakan, dalam proses arbitrase itu, Menteri Hukum dan HAM mewakili Pemerintah Indonesia. ’’Dan juga sebagai koordinator penerima kuasa khusus Presiden Indonesia,’’ papar dia.
Kemenkum HAM berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik. Buktinya, gugatan yang diajukan perusahaan tambang itu ditolak Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional yang bermarkas di Washington DC, Amerika Serikat itu.
Menurut dia, pemerintah berhasil mempertahankan argumen bahwa izin pertambangan yang dimiliki Churchill dan Planet adalah palsu dan dipalsukan. Hal itu juga membenarkan tindakan Pemerintah Kutai Timur yang telah memutuskan pembatalan atas izin pertambangan kedua perusahaan tersebut pada 2010 lalu. ’’Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara juga menguatkan langkah yang ditempuh pemerintah,’’ paparnya.
Sengketa tambang itu sudah berjalan cukup panjang. objek yang disengketakan ialah lahan konsesi seluas 35 ribu hektar di Kecamatan Busang, Muara Wahau, Telen dan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Awalnya, lahan itu dikuasai Grup Nusantara. Namun, penguasaan itu berakhir pada 2006-2007. Kemudian lahan dikuasai PT Ridlatama yang selanjutnya diakuisisi Churchill .