Penambang Sumur Minyak Tradisional di Kabupaten Bojonegoro Akan di Atur Dalam Perbup
INDUSTRY.co.id - Bojonegoro, Penambang sumur minyak tradisional di Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Kedepanya, pengelolaan sumur minyak tradisional tersebut akan dimanajemeni oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pengelola langsung oleh Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Hal tersebut disampaikan Direktur BUMD, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), Tonny Ade Irawan. Ia menjelaskan, karena pengeboran sumur tradisional yang ada di Wonocolo dan sekitarnya terus berkembang, maka kedepanya kelompok penambang diatur dalam Perbup. Rencana baru pengelolaan sumur tradisional tersebut kini masih dalam pembahasan mengenai perancangan Perbup.
"Dalam pengelolaannya nanti akan menggunakan Perbup yang dipakai dasar pengesahan kelompok penambang baik yang sumur tua maupun sumur baru," tutur Tonny, Senin (1/5/2017).
Dalam Perbup tersebut, nantinya akan mengatur tentang keberadaan penambang dan kelompok penambang, kewajiban, pengawasan, pembinaan dan pemberdayaan penambang. Dalam hal ini BUMD hanya sebagai manajemen saja. Sedangkan untuk pengelolaannya menjadi hak pemilik WKP, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
"Pembayaran juga dilakukan secara langsung dari Pertamina kepada penambang," ujar Tonny.
Sebelumnya, pengaturan pengelolaan pengeboran sumur tradisional di Wonocolo dan sekitarnya yang masuk Kecamatan Kedewan menggunakan dasar Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, yang menyebut bahwa KUD dan BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi.
"Permen itu sendiri akan ada perubahan karena di sumur tua sendiri juga ada mengalami perubahan. Beberapa perkembangan salah satunya karena ada sumur baru yang proses ekplorasinya diatas tahun 70," lanjutnya.
Tonny menambahkan, di lokasi pengeboran sumur tua tersebut kini banyak muncul sumur baru.
"Sekarang di sana memang ada pencampuran antara sumur baru dan sumur tua. Sehingga penerapan Permen disini perlu dikaji ulang. Setelah Perbup yang baru ini selesai, maka pengelolaan baru ini akan langsung diterapkan," pungkasnya.