Ini Sorotan YLKI atas Kasus Raibnya Uang Nasabah Maybank

Oleh : Hariyanto | Rabu, 11 November 2020 - 15:35 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Salah seorang nasabah Maybank bernama Winda, saldo tabunganya raib lebih dari Rp 22 miliar. Hinga kini kasusnya sedang dalam penyidikan Mabes Polri. Kacab Maybank Cipulir pun sudah menjadi tersangka, dan ditahan. 

Namun demikian hak hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi megungkapkan beberapa catatan dalam kasus tersebut, diantaranya adalah bahwa ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan. 

"Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda," kata Tulus dalam keteranganya yang dikutip, Rabu (11/11/2020).

Terkait dengan hal ini, YLKI menyoal efektivitas pengawasan oleh OJK terhadap sektor perbankan. Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi. 

YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai lalai dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya. Terhadap kejadian tersebut, YLKI meminta beberapa hal, pertama agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri. 

Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah  Maybank. "Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gercep (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini," kata Tulus

Kedua, meminta Mabes Polri untuk memercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab. "Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya," ujar Tulus.

Terakhir, YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. "Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," pungkas Tulus.