Kementerian PUPR Menilai UU Cipta Kerja Permudah Investasi di Sektor Perumahan

Oleh : Herry Barus | Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:03 WIB

INDUSTRY.co.id - Bogor- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai adanya Undang - undang (UU) Cipta Kerja akan meningkatkan dan mempermudah investasi di sektor perumahan di Indonesia. Hal itu diperlukan mengingat sektor perumahan kini menjadi salah satu fokus pemerintah guna meningkatkan perekonomian secara nasional di tengah pandemi Covid-19.

"UU Cipta Kerja dapat memberikan gairah baru dalam kemudahan berinvetasi du sektor perumahan dan meningkatkan perekonomian nasional di masa depan. Regulasi seperti UU Cipta Kerja diperlukan agar investor juga bisa masuk di sektor perumahan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

Khalawi menjelaskan, pemerintah pasti telah memikirkan solusi terbaik guna meminimalisir hambatan atau bottle neck di sektor perumahan. Salah satunya dengan UU Cipta Kerja terkait perumahan agar hunian berimbang bisa segera terwujud dengan baik.

Lebih lanjut, Khalawi menambahkan, berdasarkan arahan Menteri PUPR bahwa sektor perumahan dapat membangkitkan  perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Tercatat dalam pembangunan perumahan ada 175 industri ikutan dan lebih dari 350 UMKM bergerak dan secara tidak langsung menyerap 30 juta tenaga kerja.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan pengusaha, asosiasi pengembng seperti REI dan pakar perumahan menyelamatkan perekonomian nasional melalui penyusunan program perumahan," harapnya