Dituduh Ambil Untung Saat Pandemi Covid-19, Berikut Isi Pernyataan Sikap 16 Organisasi Profesi Kesehatan!

Oleh : Candra Mata | Kamis, 11 Juni 2020 - 13:49 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, 16 Organisasi profesi kesehatan di Indonesia menyampaikan pernyataan sikap tegas kepada publik atas tuduhan mengambil keuntungan di saat pandemi COVID-19. 

Pernyataan yang memuat 13 poin penjelasan sikap dari sejumlah organisasi tersebut merupakan respon dari ramainya berita yang beredar di media sosial yang menyudutkan bahkan menghina institusi dan profesi tenaga medis di Indonesia yang meraup untung ditengah pandemi yang merupakan sebuah berita bohong atau tidak benar (hoax). 

Dalam pernyataan itu, 16 organisasi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme. 

Terkait dengan fitnah mengambil keuntungan di tengah COVID-19, organisasi profesi kesehatan menyatakan bahwa mereka berkeberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di saat pandemi ini sebagai lahan bisnis.

“Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tenaga kesehatan,” demikian bunyi poin ke-6 pernyataan itu.

Berikut isi surat lengkap pernyataan sikap 16 organisasi profesi kesehatan yang diterima redaksi Industry.co.id Kamis (11/6):

Bismillahirrahmanirrahim 

Sehubungan dengan semakin berkembangnya berita di sosial media yang tidak benar tentang keadaan di Masa Pandemi Covid-19 terkhusus kepada Tenaga Kesehatan, dan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi 

dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa : 

"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". 

Yang Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, 

maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU 

ITE : 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda 

paling banyak Rp 1 miliar". 

Dengan ini Kami, tenaga kesehatan menyatakan sikap sebagai berikut : 

1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-

masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan 

profesionalisme. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya 

pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). 

3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemic 

Covid-19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah di laksanakan 

berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona 

Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal 

Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, 

Bulan Maret 2020. 

4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman 

kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun. 

5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya 

tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa 

pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis. 

6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang 

wenang terhadap tenaga kesehatan. 

7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk 

menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang – 

Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, 

ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun. 

8. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak 

tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang 

ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun. 

9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi 

edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan 

Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal 

Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI. 

10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah 

melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada 

masyarakat. 

11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga 

Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan 

kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan. 

12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-

sama bahu membahu melawan Covid-19. 

13. Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan 

dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan – benturan 

selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab 

kami kepada pemerintah.

Adapun ke 16 organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).