Dampak Covid-19, Pelaku Kawasan Industri Berharap Ada Insentif Selama Penerapan PSBB
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, para pengembang atau pengelola kawasan industri ikut merespons baik status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah, serta terus mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi wabah penyakit covid-19.
Namun meski demikian, Sanny berharap aktivitas para perusahaan industri (tenant) masih dapat berjalan dengan pengaturan teknis kesehatan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan tetap menjunjung kaidah keselamatan bagi semua pihak.
"Pihak perusahaan diwajibkan menjalankan physical distancing, membersihkan area pabrik secara berkala, menggunakan masker, dan lainnya," kata Sanny di Jakarta (3/4/2020).
Seperti diketahui, Penetapan percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19) dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ditambahkan Sanny, dalam penetapan status PSBB, para pengelola kawasan industri juga berharap kelonggaran akses logistik atau jalur distribusi untuk keperluan industri.
Di samping itu, juga diharapkan insentif atau tarif khusus selama masa PSBB untuk sarana pendukung kegiatan industri, seperti pasokan listrik, gas industri dan air baku.
Selain itu, HKI juga mengharapkan fasilitasi ketersediaan bahan baku dari pemerintah bagi para perusahaan industri yang bahan bakunya menipis karena negara-negara supplier telah menerapkan lockdown.
"Ini tentu tidak mudah, namun dengan keterbukaan informasi dari sisi dunia usaha dan pemerintah, kita dapat mencari solusi-solusi alternatif yang diperlukan untuk kelangsungan industri," imbuhnya.