DPR Dijadwalkan Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawslu
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi II DPR RI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (KPU dan Bawaslu) periode 2017-2022 pada 3-5 April mendatang.
"Uji kelayakan dan kepatutan terhadap anggota KPU dan Bawaslu ini akan dilakukan Komisi II berdasarkan amanah UU Pemilu yang berlaku saat ini," kata Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (29/3/2017)
Menurut Zainuddin, berdasarkan amanah UU Pemilu, anggota KPU sebanyak tujuh serta dan anggota Bawaslu sebanyak lima orang, dan Presiden telah mengirimkan daftar nama calon 14 anggota KPU dan 10 calon Bawalu ke DPR RI.
Komisi II DPR RI, kata dia, akan memilih separuh atau 10 persen dari daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang teloah dikirim Presiden ke DPR RI.
"Calon anggota KPU dari 14 nama akan dipilih menjadi tujuh nama, sedangkan calon anggota Bawaslu dari 10 nama akan dipilih menjadi lima nama," katanya.
Menurut Zainuddin seperti dilansir Antara, sebelum Komisi II melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu, akan mengundang panitia seleksi yang merekrut dan menseleksi bakal calon aggota KPU dan Bawaslu, menjadi 14 nama dan 10 nama, Komisi II DPR RI, kata dia, akan mendalami proses seleksi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu, termasuk latar belakangnya, pada rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Kamis (30/3).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, setelah mendapat penjelasan dari Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, baru kemudian Komisi II melakukan uji kelayakan dan kepatutan, pada Senin hingga Rabu (3-5/3).
Setelah terpilih, tujuh nama anggota KPU serta lima nama anggota Bawaslu, maka dapat segera ditetapkan menjadi anggpta KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 menggantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 yang akan berakhir masa tugasnya pada 12 April 2017.