PT Alpen Food Industry, Pabrikan Es Krim AICE PHK Ratusan Karyawan

Oleh : Candra Mata | Minggu, 08 Maret 2020 - 23:32 WIB

INDUSTRY co.id - Jakarta, Kabar tak sedap datang dari Pabrikan es krim AICE yakni PT Alpen Food Industry yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan buruh di perusahaan tersebut.

"Surat PHK tersebut dilayangkan kepada karyawan yang melakukan mogok kerja. Ada 300-an. Sebagian sudah dapat panggilan surat PHK," kata Indra Permana serikat pekerja dipabrik es krim AICE tersebut di Jakarta, Minggu (8/3).

Indra memastikan, untuk jumlah yang terkena pemutusan hubungan kerja lebih besar dari itu.

"Belum terupdate semuanya, surat nya sebagian belum pada sampai, bisa lebih dari itu (300-an)," ujar Indra. 

Sementara itu, Pihak Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan membenarkan telah terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pihaknya berpegang pada peraturan undang-undang (UU) tenaga kerja yang ada terkait aksi mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. 

Selain itu, menurutnya perusahaan telah melakukan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebanyak dua kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.

Pada ayat 3 dalam UU Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003 menyebutkan pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan maka dianggap mengundurkan diri.