Bahaya, Industri Pulp and Kertas Dalam Negeri Krisis Bahan Baku

Oleh : Ridwan | Jumat, 14 Februari 2020 - 13:31 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menyatakan ketersediaan bahan baku industri kertas menipis dan diramalkan akan langka pada akhir Maret 2020, dan mencapai harga yang sangat tidak kompetitif.

Direktur Eksekutif APKI Liana Bratasida mengatakan scrap kertas impor menopang sekitar 50 persen dari kebutuhan bahan baku pabrikan kertas. Namun demikian, lanjutnya, asosiasi mencatat tidak ada pemesanan scrap kertas di pasar global oleh pabrikan lokal sejak awal 2020.

"Dengan tidak ada impor [skrap kertas] harga [bahan baku lokal] melonjak selangit sekarang. Kalau industri bahan baku kertas lokal sehat, utilitas akan di level 50 persen [pada akhir kuartal I/2020]," katanya di Jakarta (14/2/2020).

Sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan agar impuritas scrap kertas impor berada di level 2 persen. Namun demikian, ujar Liana, minimnya aturan tertulis mengenai instruksi tersebut membuat lembaga surveyor enggan memeriksa kontainer scrap kertas impor.

Oleh karena itu, Liana berujar harus ada revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 92/2019 tentang Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri. Menurutnya, revisi tersebut paling lambat rampung sebelum akhir bulan ini lantaran proses impor skrap kertas membutuhkan waktu sekitar 3 bulan.

Liana menyatakan rendahnya ketersediaan bahan baku memaksa pabrikan menurunkan volume produksi sejak kuartal III/2019. Alhasil, lanjutnya, kini mulai marak produk kertas impor yang mulai memasuki pasar lokal.

Liana mengamati bahwa produk yang dimasuki oleh produk impor adalah kemasan kertas. Adapun, asosiasi mencatat kemasan berbahan kertas berkontribusi sekitar 28% dari total kemasan yang beredar.

Kemarin, Rabu (12/2/2020), Presiden memutuskan untuk melonggarkan ketentuan impor scrap baja yang juga diatur oleh Permendag No. 92/2019. Liana menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Sekretariat Negara (Sekneg) agar mendapatkan perlakuan yang sama.

Menurutnya, Sekneg telah meminta nama-nama pihak yang akan melakukan audiensi dengan Presiden dalam waktu dekat.