Kuasa Hukum TW Desak Harijanto Karjadi, Sang Pemilik Hotel Kuta Paradiso Lunasi Kewajiban
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kuasa hukum Tomy Winata (TW), Maqdir Ismail, menilai eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi sebagai terdakwa, dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat.
Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/11) lalu.
"Kronologis yang disampaikan dalam Nota Keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala," kata Maqdir, Jakarta, Minggu (24/11).
Dikatakan Maqdir, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Kliennya, selaku kreditur PT GWP -(yang menggantikan kedudukan Bank CCBI) memiliki kepentingan. Itu karena, kata dia, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, aset yang dipergunakan sebagai jaminan hutang menjadi hilang atau berkurang. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian sekitar 20 juta dollar Amerika Serikat (AS)
"Sehingga, laporan yang dibuat oleh klien kami telah memenuhi pengertian Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut. Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) menyebutkan BPPN hanya mengambil alih piutang dari 3 kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama, sedangkan di dalam Lampiran 3 (Daftar Harga Pembelian Piutang) disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama," paparnya.
Menurut dia, surat dari Tim Pemberesan BPPN pada 2004 perihal status penanganan BPPN Tmterhadap PT. GWP yang ditujukan kepada PT Bank Danamon Tbk. selaku Agen Sindikasi dengan jelas menyatakan, hak tagih BPPN (eks. Bank Dharmala, Bank Rama dan Bank PDFCI) telah dialihkan kepada MAS. Surat itu, ujar dia, ditandatangani oleh Wakil Ketua Pokja Penanganan Masalah Hukum Team Pemberesan BPPN Robertus Bilitea.
"Klaim terdakwa bahwa kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000 merupakan pengalihan seluruh piutang kreditur sindikasi kepada MAS dari BPPN merupakan klaim yang sama sekali tidak mempunyai dasar landasan hukum dan fakta," ujar advokat senior nasional ini.
Maqdir meyakini, alasan pengalihan ini tidak mempunyai landasan hukum, yakni mufakat itu hanya kesepakatan agar BPPN melakukan penagihan terhadap PT GWP, bukan melakukan penjualan piutang, dan untuk melakukan penagihan, BPPN harus mendapatkan surat kuasa khusus dari kreditur sindikasi lainnya, yaitu PT. Bank Multicor, PT. Bank Arta Niaga Kencana, Tbk, PT. Bank Finconensia, PT. Bank Indovest, Tbk (Dalam Likuidasi). Surat kuasa itu, kata dia, pada akhirnya tidak pernah dibuat oleh 4 kreditur tersebut.
Maqdir menjelaskan, perihal gugatan kliennya terhadap PT. GWP terkait dengan wanprestasi, itu tidak ada relevansinya dengan perkara/laporan pidana tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan hutang (Pasal 372 KUHP) sehingga perkara pidana tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan.
"Adanya perkara perdata yang diajukan oleh klien kami terhadap PT. GWP tidak dapat dipergunakan sebagai alasan untuk menghentikan atau menunda proses pidana karena gugatan yang diajukan tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan. Dalam perkara pidana ini juga tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan, tetapi mengenai memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan sertifikat tanah yang dipergunakan sebagai jaminan hutang. Jadi, dalil adanya pre-judicial geschil yang diajukan oleh Terdakwa sama sekali tidak berdasar," papar Maqdir.
Dia menambahkan, terhadap proses pidana yang sedang berlangsung ini, pihak terlapor Hartono Karjadi (kakak Harijanto Karjadi) sebenarnya telah melakukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan September 2018 lalu terhadap Kapolri Cq. Kapolda Bali Cq. Direskrimsus Polda Bali. Namun, hukum memutuskan menolak pemohon Hartono Karjadi cs dan memenangkan Polda Bali (100/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel. tgl 17 September 2018).
"Dalam Praperadilan tersebut juga disampaikan terkait legal standing Tomy Winata dan adanya laporan polisi di Direktorat Pidum Bareskrim Polri, namun diputuskan bahwa tidak ada hubungannya dan relevansinya terhadap tindak pidana yang sedang berjalan saat ini," kata dia.