Kenaikan UMP 2019 Disambut Industri Alas Kaki

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 25 Oktober 2018 - 17:53 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Lantas bagaimana respon pengusaha? Yah salah satunya dari Asosiasi Persepatuan Indonesia menyambut baik kenaikan UMP sebesar 8,03 persen tersebut.

“Asosiasi mengapresiasi terbitnya PP ini, setidaknya memberikan kepastian dunia usaha,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia, Firman Bakri.

Dia juga mengaku siap menjalankan kebijakan kenaikan upah karyawan per Januari 2019 mendatang. "Karena ini sudah ditetapkan jadi kesepakatan bersama, rasanya kami akan mematuhi regulasi karena ini sudah menjadi regulasi dan berjalan secara positif," ujarnya.

Kendati demikian, dia enggan mengomentari besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. "Kalau bicara masalah tinggi atau tidaknya, relatif," ujar dia.

Sebagai informasi, Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut.

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.