Gubernur Papua: Freeport Tolak Bayar Pajak Air Capai Rp 3,6 Triliun

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 27 Januari 2017 - 13:35 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kepada pihak PT Freeport Indonesia untuk segera membayar pajak air permukaan berserta dendanya yang mencapai Rp 3,6 Triliun yang telah berlangsung selama tahun 2011 hingga 2016.

“Selama ini Freeport enggan membayar pajak air permukaan sejak 2011 jika dirupiahkan mencapai angka Rp 3,6 triliun. Berdasarkan Peraturan Daerah Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, sudah ditetapkan pajak air dari Rp 10 permeter kubik/detik ditetapkan menjadi Rp 120 permeter kubik/detik,” kata Lukas dalam konferensi persnya kepada wartawan, di Hotel Pullman, Jumat (27/1/2017).

Kata Lukas, sidang gugatan yang sudah dilaksanakan dari 2015 hingga 2017 gugatan terkait masalah air permukaan, yang kini dimenangkan pemerintah provinsi Papua, maka PT Freeport harus menjalankan putusan sidang tersebut.

Ia berharap, Freeport mau mematuhi Perda yang telah ada dan juga keputusan pengadilan, dengan membayar pajak plus sejumlah denda. “Dengan demikian uang tersebut untuk pembangunan stadion utama PON 2020 dan juga kita distribusikan ke Kabupaten/ kota,” ujarnya