35 Organisasi Buruh Tuntut Sistem Pengupahan Nasional yang Berkeadilan

Oleh : Herry Barus | Selasa, 01 Mei 2018 - 10:42 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Aliansi 35 organisasi buruh yang tergabung dalam "Gerakan Buruh untuk Rakyat" meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day 2018) di Jakarta, Selasa (1/5/2018)

Aliansi gerakan buruh itu berpendapat bahwa pencabutan PP No 78/2015 merupakan langkah awal menciptakan sistem pengupahan nasional yang berkeadilan.

"Di samping upah layak dan pencabutan PP No.78/2015, kami juga menuntut pemerintah untuk konsisten memberantas korupsi, meningkatkan subsidi untuk rakyat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, energi, perumahan, dan transportasi, serta berkomitmen mewujudkan reforma agraria," kata siaran pers bersama 35 organisasi buruh yang diterima Antara di Jakarta.

Setidaknya ada sembilan tuntutan yang diajukan "Gerakan Buruh untuk Rakyat" dalam aksi unjuk rasa bertema "Bangun Politik Alternatif wujudkan Indonesia Berkeadilan".

"Tuntutan lainnya, kami menolak pertemuan Dana Moneter Internasional (IMF) di Indonesia, dan meminta agar segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat (buruh, tani, miskin kota, mahasiswa) dihentikan. Selain itu, kami meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap pelaut asal Indonesia, buruh migran, dan pekerja rumah tangga. Tuntutan terakhir, kami meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak perempuan," tambahnya.

Kesembilan tuntutan tersebut akan disuarakan sekitar 30 ribu buruh dan mahasiswa dari 35 organisasi masyarakat dalam aksi unjuk rasa serentak di 18 provinsi untuk memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap 1 Mei.

"Aksi di Jakarta akan dimulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Istana Presiden," terang siaran pers tersebut.

Organisasi buruh yang tergabung dalam aliansi, diantaranya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM), FKI, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Jarkom SP Perbankan, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), SP Jhonnson, KSN, dan PPI.

Di samping para pekerja, "Gerakan Buruh untuk Rakyat" juga diisi oleh unsur mahasiswa seperti Front Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Student Demokratik (SSDEM), Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI), GPMJ, FGK Unindra, FN, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur, GMNI, Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI), dan AKMI.

Sementara itu, beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam aliansi buruh itu, antara lain, Trade Union Rights Center (TURC), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Migrant Care, KPR, Politik Rakyat, PRP, Aliansi Petani Indonesia, KPO-PRP, dan Perempuan Mahardhika.