Kelangkaan Pupuk Terjadi Akibat Kurangnya Alokasi
Oleh : Hariyanto | Rabu, 21 Maret 2018 - 16:00 WIB
INDUSTRY.co.id - Surabaya- Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik (PG) Yusuf Wibisono mengatakan kelangkaan pupuk bisa saja terjadi di sejumlah daerah, hal itu akibat kurangnya alokasi secara nasional.
Dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Selasa (20/3/2018) dia mengatakan, kebutuhan pupuk petani Indonesia berkisar pada angka 13 juta ton setiap tahunnya, namun pagu anggaran negara hanya cukup memproduksi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. "Artinya, ada kekurangan atau gap sekitar 3-4 juta ton kebutuhan pupuk setiap tahunnya yang tidak dapat dipenuhi melalui skema subsidi," katanya. Ia menegaskan, secara umum pupuk bersubsidi tidak langka, tetapi memang secara alokasi nasional kurang, sehingga berdampak pada alokasi di seluruh daerah di Indonesia. Selain kelangkaan, kata dia, dua permasalahan lain yang selalu ada pada setiap musim tanam adalah terkait spupuk yang mahal, serta sulit didapat. "Ada sejumlah hal yang perlu dilihat secara lebih mendalam terhadap adanya klaim pupuk mahal, sulit didapat, bahkan langka tersebut," kata dia. Untuk pupuk mahal, dia menjelaskan, dalam mendapatkan pupuk bersubsidi petani terlebih dahulu harus tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang dalam penyusunannya dibantu oleh petugas penyuluh pertanian dari dinas setempat. "Nah, sekarang kita perlu pastikan terlebih dahulu, apakah petani tersebut sudah tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK, atau belum?" ujar Yusuf, menanyakan masalah terkait hal itu. Bila belum, kata dia, petani tersebut belum berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tanamannya, ia akan menggunakan pupuk non-subsidi yang harganya jelas jauh lebih mahal dibanding pupuk bersubsidi. Kedua, untuk pupuk yang sulit didapat pada dasarnya Petrokimia Gresik hanya memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketetpan dalam Permendag No 15 Tahun 2013. Sedangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi sudah ditetapkan melalui Permentan No 47 Tahun 2017 yaitu sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2018. Oleh sebab itu, terkait adanya pupuk susah didapat, Yusuf mengimbau masyarakat agar memeriksa kembali apakah alokasi pupuk bersubsidi di suatu daerah masih ada atau tidak.