Pengguna Narkoba Sekitar 1,77% Penduduk, Kerugian Rp 84,7 Triliun
Oleh : Kormen | Senin, 19 Maret 2018 - 09:50 WIB
INDUSTRY.co.id - Depok - Sekitar 1,77% atau 3,3 juta penduduk Indonesia menjadi penyalahguna narkoba dengan jumlah kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp 84,7 triliun. Demikian data dari hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Puslitkes UI pada 2017.
David Hutapea, Dit Diseminasi Informasi Bid. Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan jumlah prevalensi pengguna narkoba dari tahun ketahun terlihat meningkat. Pada 2016 masih 0,02% dari total penduduk Indonesia dan pada 2017 menjadi 1,77% “Jumlah prevalensi penyalahgunaan narkotika yang begitu besaar mengakibatkan kebutuhan narkotika yang cukup tinggi,” kata David saat Seminar “Indahnya Tanpa Narkoba”, Cukup Kenali, Jangan Gunakan !! di Aula Gereja Katolik St. Matheus Depok II Tengah, Depok, Jawa Barat, Minggu (18/3). Kerugian yang disebabkan penyalahgunaan narkoba sepanjang 2017 paling besar pada kerugian sosial yakni sebesar Rp 77,4 triliun dan kerugian pribadi Rp 7,3 triliun. David mencontohkan, untuk 1 gram shabu, harganya saat ini bisa Rp1,2 juta - Rp 2 juta. Selain kerugian material, lanjut David, permasalahan narkoba di Indonesia juga sudah menyebabkan korban meninggal, yakni diperkirakan 11.071 orang per tahun atau 30 orang perhari. Dari total pengguna narkoba tersebut, mayoritas adalah pekerja (59%), disusul pelajar (24%) dan populasi umum (17%). “Untuk pelajar ini, sebanyak 2 dari 100 orang pelajar dan mahasiswa menyahgunakan narkoba sepanjang 2016, dan kebanyakan pria. Dengan umur pengguna dari pelajar mayoritas berumur 15-19 tahun,” tutur David. David pun memberikan penjelasan tanda-tanda anak/remaja yanh mulai menggunakan narkoba: Pertama, kemunduran dalam prestasi akademis ; kedua, perubahan yang kurang baik pada pergaulan anal dan perilaku ; ketiga, perubahan kebiasaan tidur dan timbulnya masalah kesehatan ; keempat, menarik diri dari pergaulan di dalam keluarga ; dan kelima, tertutup dan mulai berbohong. David menambahkan ada beberapa kandungan yang menyebabkan kecanduan karena aromanya dan dijual bebas, seperti beberapa jenis lem, semir sepatu, bensin, hairspray dan balpoint. “Anak-anak atau remaja yang sedang nyium lem beraroma, atau mencium semir sepatu beraroma tertentu tak bisa di proses hukum karena ga ada undang-undangnya. Namun disinilah butuh peranan orang tua untuk mengawasi dan memberi pengertian ke anak-anaknya,” tutur David.