Mulai 15 Februari Tol Padaleunyi - Cipularang Naik

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 09 Februari 2018 - 10:22 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Direktur Operasi II PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan mulai  15 Februari 2018 tarif tol di ruas Padalarang—Cileunyi (Padaleunyi) dan Cikampek—Purwakarta—Padalarang (Cipularang) naik antara Rp500—Rp2.000 mengikuti kenaikan biaya inflasi. Kenaikan tersebut mengikuti tingkat inflasi daerah Jawa Barat sebesar 6,3 persen.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif akan ada kenaikan tarif pada 15 Februari pukul 00.00 waktu setempat mengikuti tingkat inflasi 6,3% itu," kata Subakti usai konferensi pers, Kamis (8/2/2018).

Keputusan menteri yang dimaksud yakni Kepmen PUPR No. 96/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang—Cileunyi dan Kepmen PUPR No. 97/2018 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek—Purwakarta—Padalarang.

Subakti mengatakan bahwa tidak seluruh gerbang tol dikenakan kenaikan tarif. Dia mencontohkan pada gerbang tol Pasteur—Pasirkoja dan Pasteur—Kopo yang tarifnya tetap. "Rata-rata naik Rp500, tapi untuk di gerbang-gerbang pendek itu tak naik karena perhitungan inflasinya hanya 6,3%."

Sementara itu, contoh gerbang tol yang naik untuk golongan 1 di jalan tol Cipularang yakni pada SS (Simpang Susun) Dawuan—Sadang sebesar Rp500 menjadi Rp7.000; Jatiluhur—Dawuan sebesar Rp1.000 menjadi Rp13.000; sampai Padalarang—Sadang sebesar Rp2.000 menjadi Rp39.500.

Adapun, contoh gerbang tol yang naik untuk golongan 1 di jalan tol Padaleunyi yakni ruas tol SS Padalarang—Pasirkoja sebesar Rp500 menjadi Rp4.500; Cileunyi—SS Padalarang sebesar Rp500 menjadi Rp9.000; dan Pasteur—SS Padalarang sebesar Rp500 menjadi Rp3.500.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol memang rutin dilakukan setiap 2 tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah tertentu.

Seiring dengan kenaikan tarif, PT Jasa Marga Tbk. juga berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan pada ruas Padaleunyi dan Cipularang dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan, di antaranya adalah penambahan lajur, peningkatan kapasitas dan layanan transaksi, peningkatan dan/atau penanganan kondisi sarana penunjang jalan tol.