Soal Illegal Fishing, Susi Tak Goyah! Ada Atau Tak Ada Perintah Luhut

Oleh : Ridwan | Kamis, 11 Januari 2018 - 15:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti tak goyah menghadapi isu illegal fishing yang saat ini tengah menjadi polemik di kabinet kerja Jokowi.

Seperti diketahui, pada Senin (8/1/2018) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan meminta Menteri KKP untuk menghentikan tindakan tersebut. Meski, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah divonis incracht oleh pengadilan.

Luhut menilai, tindakan yang dilakukan selama ini sudah cukup menunjukkan kepada dunia, ketegasan sikap Indonesia. Bahkan Luhut menyebut ini sebagai perintah dirinya kepada Susi.

"Saya tak akan goyah dalam menegakkan aturan, ada atau tak ada perintah dari Luhut," ujar Menteri Susi di Jakarta (11/1/2018).

Susi menegaskan, penenggelaman kapal bukan kebijakan dirinya, melainkan amanat Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, illegal fishing itu tidak akan menganggu bisnis sejumlah perusahaan perikanan asing.

"Kalau ada (perusahaan asing) yang teriak-teriak, saya tahu itu paling empat atau lima dari 20-an company. Mereka ada di Bitung, Dobo, Tual, Papua," kata Susi.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan asing itu selama ini tidak melakukan industri di pabrik mereka. Kalau pun mereka punya pabrik, hanya formalitas untuk memenuhi syarat supaya bisa membawa masuk kapal dari luar negeri untuk menangkap ikan di Indonesia.

"Intinya mereka dari dulu enggak melakukan pengolahan dan manufacturing di Indonesia. Mereka bikin pabrik tapi pabriknya kosong," tandas Susi.

Meski sikap tegasnya ditentang banyak kalangan, Susi bersikukuh. Apalagi dalam tiga tahun kepemimpinannya di KKP, produksi perikanan terus meningkat. Dia mencontohkan, ekspor ikan dari Bitung, Sulawesi Utara ke Thailand pada 2016 naik 800%. Tahun 2017 menurutnya juga masih terus naik.

Dan yang terpenting, lanjutnya, sekarang ekspor perikanan tercatat dan lewat pelabuhan perikanan. "Dulu enggak tercatat, karena kapal asing itu menangkap ikan di tengah laut dan langsung pergi membawa hasil tangkapan ke luar negeri," imbuh Susi.

Kenaikan volume dan nilai ekspor ikan, dikatakan Susi sebagai buah dari kebijakan tegas terhadap praktik illegal fishing. Sebelumnya, perairan Papua Barat mulai dari Kaimana, Wanam, hingga Timika, bisa dipadati 1.000-3.000 kapal ikan asing.