Kemenkop: Bunga Koperasi di Atas Lima Persen Perlu Diwaspadai
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Koperasi dan UKM mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur imbal hasil atau bunga investasi yang ditawarkan koperasi simpan pinjam ( KSP)
"Kalau iming-iming bunganya di atas 5 persen sudah tidak wajar dan patut diwaspadai. Lalu menyimpan uang ke non anggota koperasi perlu dihindari," kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharram dalam Capaian Kinerja 2017 Kemenkop dan UKM, di kantornya, Jumat (5/1/2018).
Pihaknya juga bersama OJK, Polri, Kejaksaan Agung, dan sejumlah instansi terkait sudah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah maraknya penawaran investasi ilegal alias investasi bodong berkedok koperasi.
"Kita akan awasi betul praktik praktik calon anggota koperasi. Dan kita lebih ketat untuk izin KSP, Menkop udah kirim himbauan kepada Gubernur, kepala Kadis untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) lembaga keuangan," paparnya.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 15 Tahun 2015, mewajibkan pengurus, pengelola, serta pengawas koperasi simpan pinjam memiliki sertifikat Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pengelola usaha simpan pinjam.
Dengan sertifikasi SKKNI itu akan terwujud koperasi yang berkompeten dalam pengelolaannya.
"Jadi nanti secara bertahap setiap pengurus atau manajemen KSP itu wajib punya sertifikat SKKNI, baru ada 3 lembaga itu, mudah mudahan 2018 akan semakin banyak, jadi tidak ada sembarangan lagi koperasi berkedok simpan pinjam," tandasnya