Langkah Strategis Kemenperin untuk Turunkan Bea Masuk Ekspor Produk Indonesia

Oleh : Abraham Sihombing | Rabu, 03 Januari 2018 - 12:38 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kendati sistim logistik nasional (sislognas) sudah dilaksanakan di Indonesia, namun tingginya tarif bea logistik dan tarif bea masuk masih menjadi kendala bagi berbagai produk industri lokal untuk bersaing di pasaran ekspor dengan produk negara berkembang lainnya.

Demikian diungkapkan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Republik Indonesia, di Jakarta, Rabu (03/01/2018).

“Kondisi tersebut disebabkan oleh sejumlah perjanjian kerjasama ekonomi antara Indonesia dengan Eropa, Amerika Serikat dan Australia belum selesai disepakati. Jika tidak segera dibereskan, maka industri domestik akan tetap tertinggal,” papar Airlangga.

Karena itu, demikian Airlangga, Kementerian Perindustrian bakal berkoordinasi dengan berbagai kementerian atau lembaga terkait lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menurut Airlangga, itu dilakukan melalui berbagai langkah strategis, yaitu penciptaan iklim usaha yang kondusif; kepastian hukum; penggunaan teknologi mutakhir untuk peningkatan mutu serta mendorong efektivitas dan produktivitas kegiatan industri; dan pemberian fasilitas berupa insentif fiskal.

Airlangga mengemukakan, Kemenperin saat ini sedang bernegosiasi untuk dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah strategis tersebut, terutama untuk mencapai kesepakatan bilateral.

“Pasalnya, bea masuk ekspor produk-produk tekstil Indonesia hingga saat ini masih dikenakan antara 5-20% ke Amerika dan Eropa. Sementara itu, ekspor produk tekstil Vietnam ke kedua kawasan tersebut saat ini sudah nol persen,” tukas Airlangga.

Per September 2017, menurut data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari sektor industri tumbuh 16,63% menjadi Rp224,95 triliun dibandingkan periode yang sama pada 2016.

Sementara itu, penerimaan negara dari pajak mengalami peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), penerimaan negara dari pajak pada 2016 telah melesat mencapai Rp145,53 triliun. Padahal, pos tersebut pada 2007 baru tercatat Rp44,68 triliun. (Abraham Sihombing)