GAPKI Gandeng Polri Teken MoU Cegah Pencurian TBS dan Peredaran Narkoba
INDUSTRY co.id -Jakarta - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai sistem pengamananan bersama dan penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan perkebunan anggota Gapki.
Penandatanganan MoU diwakili Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol Drs Putut Bayu Seno dan GAPKI diwakili Togar Sitanggang, yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Komjen Pol Putut Eko Bayuseno menekankan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah awal dari kerja sama yang akan dilakukan ke depan, yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan suatu pedoman kerja yang tegas.
Kemudian kita sosialisasikan ke Polda-polda. Karena MoU ini tidak akan ada artinya kalau Polda-polda tidak tahu. Nanti kita lakukan bersama-sama. Mungkin dimulai dari Polda-polda yang banyak kebun kelapa sawitnya, seperti di Sumatera dan juga Kalimantan, kata Komjen Pol Putut Eko Bayuseno.
Sementara, Ketua Bidang Hukum GAPKI Yunita Sidauruk, mengutip pidato yang dibuat Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono mengatakan pencurian tandan buah segar sawit (TBS) sangat marak terjadi hampir di semua perkebunan kelapa sawit. Pencurian TBS ini tetap terus berlanjut karena penegakan hukum yang masih tidak menimbulkan efek jera.
Yunita mengungkapkan, salah satu motif pencurian TBS juga karena luasnya peredaran narkoba yang hingga sampai pada daerah-daerah terpencil. Bermula dari tidak memiliki uang untuk membeli narkoba, Lalu mencuri TBS. Kemudian dilepas lagi karena nilai benda yang dicuri tidak cukup untuk menahan ataupun memenjarakan oknum karena masih masuk dalam tindakan pidana ringan. ungkapnya.
Kerja sama GAPKI dan Polri ini diharapkan dapat mengurangi tindakan kriminal di lingkungan perkebunan sawit terutama pencurian TBS dan sekaligus memberantas rantai peredaran narkoba di perkebunan kelapa sawit.