Pemerintah Perlu Perjelas Skema Harga Panas Bumi
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemerintah perlu memperjelas regulasi terkait dengan skema harga jual tetap dalam rangka memberdayakan energi panas bumi di Tanah Air serta mengembangkan energi baru dan terbarukan di Tanah Air.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam rilis (17/10/2017 , menyatakan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi sudah ada, tetapi untuk regulasi turunannya terkait dengan skema harga jual panas bumi ternyata hingga kini masih belum tersedia.
Politisi Partai Demokrat itu menyatakan hal tersebut penting karena harga energi panas bumi di sejumlah daerah ternyata bervariasi dan memiliki tingkatan yang berbeda-beda.
Menurut dia, skema harga jual panas bumi yang lebih jelas dinilai bakal mendorong semakin banyak investor dari luar yang menanamkan modalnya untuk pengembangan energi terbarukan nasional.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan bahwa Pemerintah tetap fokus untuk mengejar target bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025 dari subsektor energi baru terbarukan (EBT).
Menteri Jonan juga menargetkan dalam jangka waktu 3 tahun mendatang capaian tersebut mencapai 17 hingga 18 persen.
"Kami masih berkomitmen, (target) bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025. Kami yakin dalam 3 tahun mendatang akan mencapai 17 hingga 18 persen," ujar Jonan dalam diskusi bersama Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC), Jakarta (13/10).
Jonan mengakui penetapan terget tersebut bukan sebuah pekerjaan yang mudah. Kendati demikian, Pemerintah tetap fokus pada pencapaian target.
Sebagai gambaran, bauran EBT meningkat rata-rata 0,54 persen setiap tahun. Pada tahun 2016, capaian bauran EBT sebesar 7,7 persen.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mendorong anak muda untuk mengembangkan potensi energi baru terbarukan (EBT) yang ada di Indonesia seperti apa yang dilakukan Gamma Abdurrahman Thohir melalui program Micro Hydro for Indonesia.
Arcandra dalam acara pemaparan proyek tersebut di Jakarta, Kamis (5/10), mengatakan meski skala listrik yang dihasilkan dalam proyek itu sangat kecil, namun hal itu menjadi penting guna mendukung komitmen terhadap pengembangan EBT.
Wakil Menteri ESDM menjelaskan pemerintah bertekad mencapai bauran energi dari EBT sebanyak 23 persen pada 2025 mendatang. Ada pun saat ini, pemanfaatan EBT baru mencapai kurang dari 10 persen. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar mulai dari air, panas bumi, angin hingga sinar matahari.