Pengusaha Teriak Ekspor Mebel ke AS Dikenakan Tarif 25% Desak Pemerintah Lakukan Tekanan Diplomatik

Oleh : Ridwan | Rabu, 26 Maret 2025 - 10:10 WIB
Pengusaha Teriak Ekspor Mebel ke AS Dikenakan Tarif 25% Desak Pemerintah Lakukan Tekanan Diplomatik

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) tengah menyusun langkah strategis guna mengantisipasi rencana Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif 25 persen terhadap impor produk kayu, termasuk mebel dan kerajinan dari Indonesia.

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur menilai kebijakan tarif yang ditetapkan oleh AS berpotensi menghambat daya saing industri mebel dan kerajinan nasional, lantaran pangsa pasar ekspor utama Indonesia ke AS selama ini mencapai 53 persen.

"Kalau Amerika benar-benar memberlakukan (tarif impor 25 persen) di 2 April kepada barang yang berasal dari Indonesia, khususnya perkayuan, mebel dan turunannya. Ini berarti akan ada kontraksi," kata Sobur di Jakarta (25/3).

Oleh karena itu, HIMKI meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan tekanan diplomatik yang signifikan kepada AS agar produk mebel dan kerajinan nasional mendapatkan akses bebas tarif ke pasar mereka. 

"Bahkan, jika memungkinkan, kita perlu mengupayakan agar produk-produk ini masuk tanpa bea masuk, sebagai bentuk pengakuan atas kerja sama perdagangan yang adil,” ujarnya.

HIMKI telah merancang lima strategi utama untuk melindungi industri mebel dan kerajinan. Pertama, perlu adanya aliansi dagang dan importir di AS. Pihaknya akan mempererat komunikasi dengan importir dan asosiasi furnitur di AS untuk mengatur pengecualian tarif bagi produk Indonesia serta mendorong mereka mengajukan keberatan terhadap kebijakan tersebut.

Kedua, HIMKI akan menyampaikan dokumen kepada otoritas AS yang menjelaskan bahwa produk furniture Indonesia akan mendukung industrinya.

Ketiga, HIMKI akan menggandeng Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri untuk menekan kebijakan ini melalui forum bilateral dan perjanjian perdagangan.

Selain mendorong kerja sama, HIMKI juga akan mendukung pelaku industri untuk berperan di acara dan pameran bergengsi internasional termasuk INDEX Dubai dan iSalone Milan di Eropa, Timur Tengah, dan Asia Timur.

"Terakhir, HIMKI memastikan produk furniture Indonesia memenuhi standar keberlanjutan dan legalitas kayu agar lebih sulit dikenai sanksi atau tarif tambahan," ujarnya.

Saat ini HIMKI juga tengah melakukan pendekatan dengan berbagai organisasi internasional, termasuk NGO di AS dan UE, guna memperkuat kampanye terhadap kebijakan tarif yang merugikan industri Indonesia.

Ada pun mengenai rencana kenaikan tarif pada impor mebel dan kerajinan yang rencananya akan ditetapkan oleh Presiden Trump berkaitan dengan Perintah Eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden Trump pada 1 Maret 2025 lalu. Ia menginstruksikan Departemen Perdagangan AS untuk memulai investigasi tersebut. 

Kebijakan ini menggunakan Pasal 232 yang sebelumnya diberlakukan untuk mengenakan tarif pada impor baja, aluminium, dan produk turunannya.

Perintah ini mendefinisikan "kayu" sebagai bahan yang belum diproses serta kayu olahan yang telah digiling dan dipotong dan mencakup penyelidikan terhadap impor kayu, lumber, dan produk turunannya, termasuk furnitur, kertas, dan kabinet, dengan kemungkinan pengenaan tarif tambahan hingga 25 persen.