Ketum HKI Dorong Pengelola Kawasan Industri Terapkan Prinsip Berkelanjutan

Oleh : Ridwan | Selasa, 25 Maret 2025 - 11:00 WIB
Ketum HKI Dorong Pengelola Kawasan Industri Terapkan Prinsip Berkelanjutan

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLHK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Permen ini mengatur pelaksanaan pengawasan dan sanksi administratif sebagai hasil dari pengawasan jika ditemukan adanya penyimpangan, salah satu jenis sanksi administratif yang diberlakukan adanya denda administrasi, yang merupakan hal baru dalam ranah pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, Himpunan Kawasan Industri (HKI) menggelar Focus Group Discussion bertema “Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.14 Tahun 2024 dan RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri”

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar dalam sambutannya mengatakan, PermenLHK No.14/2024 dapat menimbulkan implikasi yang cukup signifikan bagi kawasan industri.

“Implikasi tersebut dapat terjadi terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan serta mekanisme sanksi administratif bagi pelarangan yang terjadi,” kata Sanny Iskandar di Jakarta (24/3).

Disisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) juga tengah bersiap mengeluarkan kebijakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup(RKL-RPL). 

Regulasi ini mengharuskan setiap kawasan industri memiliki rencana pengelolaan lingkungan yang lebih spesifik dan berbasis data, tidak hanya sekedar memenuhi persyaratan dokumen lingkungan, tetapi juga dapat diukur dampaknya secara konkret.

“Ini merupakan tantangan yang dihadapi bersama, terlebih lagi saat ini kita juga dalam era transformasi menuju Smart-Eco Industrial Park, dimana selain mengedepankan transformasi lingkungan, juga digitalisasi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Himpunan Kawasan Industri telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi sejumlah tantangan tersebut antara lain; Pertama, perlunya adaptasi dengan peraturan baru melalui pendekatan berbasis compliance & risk management dalam pengelolaan lingkungan.

“Artinya bukan hanya sekedar memenuhi syarat administrasi, tetapi juga memastikan bahwa operasional industri kita benar-benar selaras dengan prisnip keberlanjutan,” ucap Sanny.

Kedua, HKI mengusulkan adanya forum mekanisme koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah, pengelola kawasan, dan tenant industri dalam hal pengawasan serta pemenuhan dokumen lingkungan. 

“Kami juga mendorong adanya sinergi antara pengawasan regulasi dengan pemberian insentif bagi kawasan indutri yang telah menerapkan standar lingkungan yang baik,” harapnya.

Sanny berharap melalui diskusi ini dapat menyusun strategi yang tepat agar regulasi ini tidak hanya menjadi beban administratif, tetapi justru menjadi alat untuk meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia.

“Regulasi yang ketat memang penting, tetapi implementasinya harus tetap realistis dan berorientasi pada solusi,” tutup Sanny.