Pengusaha Gelas Kaca Desak Pemerintah Terjun Langsung Pantau Implementasi Kebijakan HGBT

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI) meminta pemerintah terjun langsung memantau implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM (Kepmen ESDM) Nomor 76K/MG.01/MEM.M/2025.
Ketua Umum APGI, Henry Sutanto menyebut bahwa hal tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan harga gas murah melalui skema HGTB untuk ketujuh sektor industri tepat sasaran.
“Jangan sampai nanti ditengah-tengah perjalanan kami dikenakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) oleh pihak penyalur gas,” kata Henry kepada media di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, permasalahan AGIT yang ditetapkan oleh penyalur gas bumi sangat memberatkan dan mematikan industri nasional. Pasalnya, alokasi gas yag ditetapkan oleh penyalur mengharuskan industri membayar harga gas dengan lebih inggi.
“Untuk kuota atau volume gas di wilayah Timur dan Barat yang di supply oleh penyalur gas itu berbeda. Di wilayah Barat mencapai 73%, dan sisanya dikenakan gas regasifikasi USD 16,77 per MMBTU, sedangkan di wilayah Timur itu alokasinya hanya 58%,” terangnya.
Dia menegaskan bahwa dengan adanya perbedaan harga, khususnya di wilayah Timur dan Barat menimbulkan kompetisi yang tidak sehat. “Kalau harganya berbeda bisa dibayangkan akan terjadi saling bunuh. Kita ingin harga gas seragam di semua wilayah,” ungkap Henry.
APGI berharap implementasi HGBT sebesar USD 7 per MMBTU yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 76K/2025 dapat dilaksanakan secara optimal 100%, dan tanpa disertakan dengan kebijakan AGIT dari pihak penyalur gas.
“Kita harapkan seperti janji Pak Bahlil agar kuota AGIT atau apapun namanya tidak ada lagi. Dipenuhilah sesuai dengan Kepmen ESDM No.76K/2025, dan sesuai kuota yang diharapkan industri. Jadi jangan sampai nanti kami diberikan surat setiap bulan dari penyalur gas terkait alokasi gas,” tutup Henry.