Rugikan Dunia Usaha, Apindo Desak Pemerintah Revisi Kebijakan Larangan Operasional Truk Selama Lebaran

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya buka suara terkait kebijakan larangan operasional truk selama masa libur Lebaran 2025. Kebijakan tersebut dinilai akan merugikan dunia usaha dan ekonomi nasional.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan, kebijakan larangan operasional truk yang diterbitkan oleh pemerintah sangat merugikan dunia usaha. Pasalnya, jangka waktu yang ditetapkan dalam aturan tersebut terlalu lama (16 hari).
“Seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih ‘wise, jangan sampai mengorbankan industri dan ekonomi nasional,” kata Bob Azam di Jakarta (19/3).
Oleh karena itu, Apindo meminta pemerintah untuk merevisi aturan larangan larangan operasional truk angkutan barang selama Lebaran 2025 dari 16 hari menjadi 6 hari saja. Sebab, lanjut Bob Azam, apabila kebijakan tersebut tidak direvisi dan mengakibatkan pengemudi truk mogok, maka akan membuat perekonomian semakin runyam.
“Jadi pengalaman kita kan sebenarnya sudah baik dari tahun ke tahun, jangan sampai 2 minggu mereka (truk) dilarang melintas, nanti akan mempengaruhi logistik. Jadi, sekali lagi kita berharap bahwa dibuat kebijakan yang wise lah, bagaimana industri bisa terjaga, jangan sampai ekspor terganggu, devisa kita juga terganggu,” terangnya.
Menurutnya, distribusi logistik yang lancar sangat berpengaruh terhadap Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur yang belakangan mengalami kenaikan, terutama karena didorong oleh konsumsi selama Ramadhan dan Lebaran.
“Kalau Logistik dipersulit, kami khawatir ini akan berdampak negatif terhadap ekonomi nasionla, apalagi di kuartal II, II, dan IV belum ada sentimen positif yang kuat,” ungkap Boz Azam.
Dirinya menyebut bahwa iklim investasi dan ekonomi harus tetap dijaga agar Indonesia bisa menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kuat.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan operasional truk barang sumbu tiga ke atas selama periode mudik-balik pada Lebaran 2025 yang berlaku mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui 3 lintas Kementerian atau Lembaga negara yakni; Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kepolisian Republik Indonesia.