Wamenperin Beri Peringatan Tegas Bakal Cabut Izin Usaha Produsen MinyaKita yang Langgar Aturan

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mencabut izin usaha bagi produsen Minyak Goreng Rakyat (MinyaKita) yang melanggar aturan. Hal ini menyusul kasus pemangkasan takaran MinyaKita oleh sejumlah produsen.
“Kami (Kemenperin) siap untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh kepolisian RI dan K/L terkait seperti pencabutan izin usaha perusahaan yang melanggar,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza di Jakarta (18/3).
Oleh karena itu, Kemenperin siap mendukung langkah tegas Kepolisian dalam menindak pelanggaran produsen MinyaKIta. Menurut Faisol, praktik ini mencederai upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng yang terjangkau.
“Penyalahgunaan takaran kemasan MinyaKita merugikan masyarakat dan juga nama baik pelaku usaha industri minyak goreng dan pengemas MinyaKita yang selama ini taat menjalankan aturan,” terangnya.
Disisi lain, Wamenperin juga telah meminta produsen minyak goreng lainnya untuk memasok produk dua kali lipat lebih banyak. Hal ini dinilai perlu untuk memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga minyak.
"Salah satu bahan pangan pokok adalah minyak goreng, produsen diminta untuk memasok minyak goreng dua kali lipat dari pasokan di bulan-bulan biasa, untuk menjaga ketersediaan dan harga,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025.
Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Selain masalah volume yang dikurangi, Amran juga menemukan bahwa harga MinyaKita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.
Berdasarkan temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terdapat tiga produsen yang diduga menyunat volume MinyaKita. Pertama, PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.
Kedua, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah, yang juga memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter. Ketiga, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi MinyaKita dalam kemasan pouch 2 liter.