Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah Kasus TPKS yang Terjadi di NTT

Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:23 WIB
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah Kasus TPKS yang Terjadi di NTT

INDUSTRY.co.id, Jakarta-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan prihatin atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum  yang seharusnya melindungi masyarakat, khususnya perempuan  dan anak, sebagai kelompok rentan sebagai korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak.

Selain itu, Sri Nurherwati juga memberikan dukungan  bagi Direktorat PPA-PPO terutama Subdit Perempuan dan Subdit Anak menunjukkan presisi dalam melindungi perempuan dan anak.

Nurherwati juga melihat terungkapnya kejahatan Kapolres Ngada menjadi tonggak pentingnya evaluasi terhadap rekam jejak Kapolres Ngada dalam menangani sejumlah kasus TPKS dan beberapa kasus lainnya yang didampingi LPSK di beberapa wilayah  NTT yang mengalami hambatan penyelesaian perkara.

“Evaluasi dan pengusutan kembali kasus TPKS tersebut dalam kerangka memenuhi hak pemulihan bagi korban dan mencegah keberulangan,” ungkap Nurherwati

Berdasarkan catatan penanganan kasus TPKS oleh LPSK di wilayah NTT,  terdapat kasus TPKS di NTT yang menyebabkan korban  melahirkan dan penyidik mengalami kesulitan membuktikan pelakunya. Upaya pembuktian dilakukan melalui pemeriksaan tes DNA, sebagian besar negatif. Kasus ini terjadi di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Sementara, korban tidak memiliki akses berhubungan dengan pihak lain kecuali pelaku karena merupakan Tuannya, jelas Nurherwati.

Seperti diketahui, Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma juga pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur. Untuk itu, dinyatakan oleh Nurherwati, diperlukan evaluasi penanganan beberapa kasus TPKS yang pernah terjadi di wilayah tugas AKBP Fajar.

Nurherwati memberikan apresiasi kepada Polri atas tindakan segera dengan mengambil langkah memberikan sanksi. Ia juga berharap dapat bekerjasama dalam proses hukum bagi kasus TPKS. 

“LPSK dapat diminta untuk mendampingi  dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel. Sekalipun  Tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti guna proses hukum hingga restitusi,” ujar Nurherwati.

Dijelaskan oleh Nurherwati, terdapat 193 permohonan perlindungan ke LPSK dari wilayah NTT pada 2024, tertinggi dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebanyak 80 permohonan (71 berupa Kekerasan Seksual terhadap Anak), Tindak Pidana Perdagangan Orang 45 dan Tindak Pidana Lain 41.

Sedangkan jumlah total terlindung LPSK di wilayah NTT pada 2024 sebanyak 205, tertinggi dalam perkara TPPO sebanyak 86  dan TPKS Anak 56 dan TPKS Dewasa 23.

Secara umum, terdapat 1.603 program layanan LPSK dalam TPKS Anak, tertinggi berupa layanan fasilitasi restitusi 690,  pemenuhan hak prosedural 369  rehabilitasi psikologis 321, penggantian biaya transportasi 98 dan batuan medis 45.

Dalam kasus pencabulan Kapolres Ngada NTT ini, Nurherwati menegaskan LPSK akan mengawal perkara ini dan siap melindungi korban untuk mendapatkan keadilan.