Menjaga Warisan dan Tradisi Tembakau dalam Balutan Inovasi Rokok elektrik Modern yang Trend dan Gaul
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Jakarta-Saputro Nugroho, pria tampan berusia 25 tahun, berprofesi sebagai teknisi pabrik karoseri di Kawasan Cikeas Bogor, mengaku lebih dari 6 tahun menggandrungi rokok elektrik atau yang disebut Vape ini. “Ya awalnya ragu-ragu, lalu mencoba, lama lama eh.. suka. Saat ini sudah sehatilah,” ujar kelahiran Magelang, Jawa Tengah itu, mengumbar senyum.
Bagi Saputro, memilih Vape karena terasa lebih nyaman saja. Produknya bervariasi dan relatif lebih aman bagi pengguna dan orang sekitar karena tidak meninggalkan abu.
“Terus terasa lebih gaul aja. Apalagi trend inovasi terknologinya juga begitu cepat ya dan kita disajikan dengan beragam pilihan yang tentu memanjakan konsumen perokok seperti saya, “ujar Saputro saat berjumpa di sebuah warung kopi etnik Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Januari 2025.
Menurut Saputro, keberadaan rokok elektrik memang masih pro kontra. Di media masa dan medsos dirinya pantau, banyak posting soal dampak Vape bagi kesehatan, aman atau tidaknya. “Ya saya ga ambil pusing. Sebenarnya, apapun yang kita konsumsi ada dampaknya,”ujarnya dengan mata menerawang.
Saputro sendiri sudah lama meninggalkan rokok konvensional. Terhitung semenjak kehadiran rokok elektrik ini. Saputro rupanya tak sekadar jadi penggemar Vape. Tapi juga hobi mengoleksi produk produk Vape. Dirinya tertarik karena banyak produk-produk baru dengan fitur seperti pengaturan suhu, varian rasa yang semakin beragam hingga desain yang menarik sehingga menyedot perhatiannya.
Menurut Saputro, banyak teman temannya yang yang ingin berhenti merokok kretek dan mulai beralih ke rokok elektrik. Saputro mencermati bahwa, apabila dibandingkan dengan rokok batangan, liquid vape memiliki beragam rasa dan aroma yang nikmat serta lebih ramah saat dihirup orang lain. Mulai dari rasa buah-buahan, kopi, cokelat, hingga menthol dan daun mint yang memberikan sensasi dingin.
Apalagi saat ini perkembangan teknologi saat ini yang menawarkan banyak jenis rokok elektrik yang beraneka ragam (mentol, coklat, cola, buah-buahan). Tentu ini bisa menjadi faktor yang menarik bagi penggemar rokok seperti Saputro.
Saputro hanyalah salah satu contoh dari jutaan konsumen pengguna rokok elektrik. Diketahui pengguna vape di Indonesia bukanlah sedikit. Berdasarkan data Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), dengan mengutip (rm.id, 24/4/2020) bahwa setidaknya pada tahun 2020, tercatat ada dua juta orang Indonesia yang secara aktif mengkonsumsi rokok elektronik. Peningkatan penggunaan vape di Indonesia ini, disebabkan oleh keberadaan rokok elektronik yang menyediakan ragam fitur dan berbeda dengan produk rokok konvensional. Rasa yang sangat variatif, dari rasa buah-buahan hingga rasa coklat dan kopi. Hal ini tentu membuat vape memiliki daya tarik tersendiri, terutama bagi kalangan muda yang tinggal di perkotaan.
Rokok elektronik bak buah simalakama. Antara tuntutan dunia kesehatan dan manfaat ekonomi bagi negara. Namun yang patut dicatat, Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna rokok elektrik tertinggi di dunia juga tercatat dari survei Statista Consumer Insights pada periode Januari-Maret 2023. Dimana, sekitar 25 persen masyarakat Indonesia dilaporkan pernah menggunakan vape setidaknya satu kali. Angka ini menempatkan Indonesia di atas negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Swiss dalam prevalensi penggunaan vape.
Jumlah yang fantastis seputar jumlah pengguna Vape mengundang penolakan terhadap industri ini yang mengadvokasi agar seluruh produk vape di Indonesia dapat dilarang secara penuh.
Organisasi dokter di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan menuntut pemerintah agar segera melarang seluruh produk rokok elektronik. Mengutip CNN Indonesia, (24/9/2019) IDI beralasan bahwa rokok elektronik dianggap sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan dan tidak jauh berbeda dari rokok konvensional yang dibakar.
Namun pernyataan IDI ini berlawanan dengan penelitian lembaga kesehatan dari berbagai negara di dunia, justru menunjukkan hasil yang sebaliknya. Pada tahun 2015 misalnya, lembaga kesehatan publik asal Inggris, Public Health England (PHE), mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa rokok elektronik merupakan produk yang jauh lebih aman bila dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar, yakni hingga 95% lebih aman (gov.uk, 19/8/2015).
Jepy Rian, mantan karyawan Toko Rokok Elektrik, sangat risau dengan pernyataan IDI tersebut. Jepy Rian, pernah bekerja di Toko Vape dengan gaji UMR. “ Saat itu sangat membantu ekonomi keluarga saya. Apalagi saya tulang punggung keluarga. Ayah saya sudah meninggal, “ujarnya.
Menurutnya pemerintah harus bertindak adil dan harus mengakomodir sektor ini karena banyak orang yang menggantungkan nasibnya di usaha Vape.
Sementara dari pelaku usaha rokok elektrik juga mengeluhkan seputar pungutan pajak. Dimana, pemerintah sejak awal 2024 menerapkan pajak untuk rokok elektrik. Kebijakan ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Beleid itu mengatur bahwa dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok termasuk elektrik. “Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” tulis beleid tersebut, seperti dikutip industry.co.id.
Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, tujuan diterbitkannya aturan ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok, termasuk rokok elektrik di masyarakat. Seperti diketahui, belakangan ini banyak anak muda yang gandrung dan beralih ke rokok elektrik yang memiliki beragam jenis dan rasa itu.
Kemenkeu menyampaikan, pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.
Disebutkan, sepanjang 2023, Bendahara Negara mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Adanya kebijakan pajak bagi rokok elektrik dikeluhkan pelaku industri produk tersebut. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) berharap agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
"Surat menyurat dan dialog yang telah kami bangun dengan pemerintah pada akhirnya dicederai dengan keputusan sepihak dari pemerintah,” kata Ketua Appnindo Teguh B. Ariwibowo, seperti industry.co.id dari Bisnis, Jumat (29/12/2023).
Hal senada juga dikatakan Sekjen Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) Garindra Kartasasmita yang melihat kebijakan ini tidak memikirkan dampaknya bagi pelaku usaha rokok elektrik yang terdiri dari komunitas dan UMKM.
Lembaga yang juga terdiri dari konsumen Vape nasional itu meminta implementasi pajak rokok ditunda hingga 2027. Garindra mengungkap bahwa perwakilan Kemenkeu akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok 2026.
Terlebih lagi, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023 – 2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN. Untuk itu, mereka meminta pada 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu.
Menanggapi usulan pelaku usaha rokok elektrik yang meminta penundaan, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, menerbitkan release bahwa, penundaan pajak dapat memberikan dampak positif untuk perkembangan industry namun masih perlu mengatur ada regulasi untuk rokok elektrik.
Berdasarkan data dari Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) misalnya, pada tahun 2020u, setidaknya ada 50.000 orang yang secara langsung bekerja di industri rokok elektronik di Indonesia (vapemagz.co.id, 6/6/2020).
Angka ini, berdasarkan data APVI (vapemagz.co.id, 6/6/2020).belum termasuk tenaga kerja yang bekerja di berbagai toko retail rokok elektronik di seluruh Indonesia. APVI memperkirakan, bahwa setidaknya ada 3.500 toko retail rokok elektronik yang tersebar di seluruh nusantara. 2.300 diantara toko tersebut setidaknya tersebar di pulau Jawa, semntara sisanya tersebar di berbagai pulau lainnya, seperti Kalimanta, Sumatera, Bali, dan Sulawesi.